SinarPost.com, Banda Aceh – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta pemerintah kota setempat untuk mengevaluasi kembali target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banda Aceh tahun anggaran 2021.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, saat menyampaikan laporan Banggar terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPA-S) APBK Banda Aceh Tahun 2021 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (9/11/2020).
Sofyan menjelaskan, Pemko Banda Aceh mengajukan PAD untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 270.494.747.464. Angka ini diminta revisi kembali dengan melihat peluang potensi PAD dari sejumlah sumber seperti dari pajak/reklame/billboard di BPKK, retribusi parkir pada Dinas Perhubungan, zakat pada Baitul Mal, dan pendapatan di RSUD Meuraxa Banda Aceh.
“Karena menurut kami di Badan Anggaran DPRK memandang bahwa masih ada potensi untuk meningkatkan target PAD dari beberapa sektor lain,” kata Sofyan Helmi dalam laporanya.
Lebih lanjut, politisi PAN tersebut mengatakan, dalam hal mencapai target PAD yang telah ditetapkan kepada tiap-tiap dinas, Badan Anggaran DPRK Banda Aceh dan seluruh anggota DPRK meminta keseriusan dari kepala dinas terkait untuk melakukan berbagai terobosan dalam pencapaian target PAD yang telah ditetapkan karena selama ini target tersebut belum tercapai maksimal.
Pihaknya juga meminta Wali Kota agar melakukan mekanisme reward dan punishment kepada SKPK dalam mencapai target PAD. Jika kegagalan pencapaian target PAD oleh SKPK terjadi berulang-ulang dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya meminta Wali Kota untuk mengevaluasi kinerja instansi tersebut, termasuk opsi mengambil langkah-langkah strategis terhadap pimpinan SKPK yang tidak berhasil memenuhi target yang telah ditetapkan.
“Kami juga minta kepada TAPK untuk berkomitmen melakukan upaya-upaya pencapaian target PAD pada tahun 2021 pada semua potensi pajak dan retribusi, terutama pada pajak reklame atau potensi-potensi pajak lainnya yang dapat digali oleh dinas-dinas seperti pajak air, tanah, dan sebagainya,” tutur Sofyan Helmi.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Isnaini Husda, didampingi Ketua DPRK Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua DPRK Usman. Dari eksekutif dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin.