SinarPost.com, Banda Aceh – Anggota DPR Aceh, Teuku Irwan Djohan berang dengan isu yang menyebut bahwa Anggota DPRA yang tak hadir Rapat Paripurna Persetujuan Usulan Penggunaan Hak Angket terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Selasa (27/10/2020) lalu, disinyalir telah disiram dengan uang oleh Plt Gubernur.
Keberatan dengan isu tersebut, Irwan Djohan menantang pihak yang melontarkan isu dimaksud untuk membuktikannya ke publik. Hal ini ditegaskan Irwan Djohan karena dirinya termasuk yang tidak hadir dalam Rapat Paripurna, Selasa sore itu. Irwan Djohan dengan tegas menolak tuduhan tak berdasar tersebut.
“Saya tidak hadir dalam Sidang Paripurna DPRA tentang Hak Angket tanggal 27 Oktober 2020. Pasca sidang yang gagal tersebut, ada oknum-oknum — baik oknum Anggota DPRA maupun non Anggota DPRA — yang melontarkan tuduhan bahwa para Anggota DPRA yang tidak hadir dalam sidang tersebut dikarenakan telah menerima pundi-pundi (uang) agar tidak hadir,” tulis Irwan Djohan di akun Facebooknya, sebagaimana dikutip SinarPost.com, Kamis (29/10/2020).
Berkaitan tuduhan tersebut, Irwan Djohan meminta kejantanan oknum-oknum dimaksud untuk menyebut nama-nama atau siapa saja yang menerima uang dari Plt Gubernur sehingga tidak hadir pada Paripurna Hak Angket. Bahkan Politisi Partai NasDem ini secara tegas menantang oknum-oknum yang memainkan isu uang untuk menyebut namanya (Irwan Djohan) di media sebagai salah satu yang ikut menerima pundi-pundi uang.
“Saya minta kejantanan oknum-oknum tersebut untuk menyebutkan nama saya secara keras dan jelas sebagai salah satu yang ikut menerima pundi-pundi (uang) yang mereka sebutkan itu. Tolong… Kalau memang Anda laki-laki, sebutkan nama saya secara jelas di media, bahwa saya adalah penerima uang itu,” tantang Irwan Djohan.
“Nama saya : TEUKU IRWAN DJOHAN. Sebutkan nama saya. Kemudian sama-sama kita buktikan di pengadilan,” sambungnya.
Ketika dihubungi SinarPost.com via telepon, Irwan Djohan mengaku sangat menyayangkan tuduhan tidak mendasar yang dilontarkan oleh oknum salah satu anggota DPR Aceh. Menurutnya, pernyataan semacam itu, apalagi dilontarkan dalam Sidang Paripurna adalah bentuk kebodohan karena tidak bisa memetakan kekuatannya sendiri.
“Seharusnya dia tau teman-temannya sendiri. Kan di DPRA tidak semua fraksi memiliki sudut pandang yang sama. Di sana ada Fraksi Demokrat, Ada Fraksi PPP, dan Fraksi PDA-PKB,” ujarnya.
“Kalau memang benar seperti yang dikatakan, anggota DPRA yang tidak hadir menerima uang, sebutkan nama-namanya. Bahkan kalau berani sebutkan nama saya sebagai salah satu yang menerima pundi-pundi uang, biar kita selesaikan di pengadilan. Kalau tidak, menurut saya pernyataan seperti ini adalah bahasa orang pinggiran jalan, bukan bahasa anggota Dewan,” sindir Irwan Djohan.
Sebelumnya, isu dugaan Anggota DPRA yang tak hadir Sidang Paripurna Hak Angket karena “disiram uang” oleh Plt Gubernur sempat menggema dalam forum sidang yang berlangsung pada Selasa (27/10/2020) sore.
Dugaan tersebut dilontarkan Irpannusir, Anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN, yang merupakan salah satu inisiator Hak Interpelasi dan Angket. Ia menyebut, pada awalnya Anggota DPRA yang menyetujui Hak Angket sudah mencukupi kuorum namun beberapa diantara mereka berubah secara tiba-tiba pada pagi hari atau jelang Rapat Parpurna.
Irpannusir mengaku tidak mengetahui kenapa beberapa anggota DPRA berubah seketika, namun ia mensinyalir ada kemungkinan mereka “disiram uang” oleh Plt Gubernur Aceh. Bahkan dalam Rapat Paripurna ia meminta pihak kepolisian untuk menelusuri informasi terkait “siraman uang” dimaksud.
Bahkan tudingan Irpannusir tersebut sempat dibantah lembut oleh Tarmizi SP dari Fraksi Partai Aceh saat menyampaikan pendapatnya, yang menyetujui masalah Angket dibawa kembali ke Banmus “Ada beberapa orang (anggota DPRA-red) diluar sana yang berhalangan hadir sidang paripurna hari ini, tidak semuanya disiram uang. Mereka ada yang sakit, ada juga yang lagi musibah anggota keluarganya. Jadi tidak masalah dibawa ke Banmus dulu,” ujar Tarmizi, sambil menegaskan Angket harus tetap berjalan.
Sekedar informasi, DPRA terpaksa menunda pengambilan keputusan persetujuan penggunaan Hak Angket terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah, setelah kuorum anggota DPRA yang hadir pada Rapat Paripurna, Selasa (27/10/2020) sore, tidak mencukupi 3/4 sebagaimana yang dipersyaratkan.
Rapat persetujuan Hak Angket pun disepakati untuk dibawa kembali ke Badan Musyawarah (Banmus) atau ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan, hingga disepakati kembali sesuai keputusan Banmus nantinya.