SinarPost.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terpaksa menunda pengambilan keputusan persetujuan penggunaan Hak Angket terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Penundaan disebabkan kuorum anggota DPRA yang hadir tidak mencukupi 2/3.
Awalnya, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin membuka Rapat Paripurna Persetujuan Penggunaan Hak Angket pada Selasa (27/10/2020) sore, setelah shalat Ashar. Karena kuorum tidak mencukupi 2/3 atau 61 orang dari total 81 anggota DPRA, kemudian pimpinan sidang menyarankan untuk ditunda sambil melemparkan ke forum.
Usulan penundaan ini menuai ragam pendapat dari Anggota DPRA yang hadir. Salah satunya dilontarkan Bardan Sahidi. Menurut Politisi Fraksi PKS ini, persetujuan usulan penggunaan Hak Angket tetap harus dilanjutkan karena hal tersebut bagian dari kelanjutan Hak Interpelasi yang telah disetujui oleh mayoritas anggota DPRA sebelumnya.
“Rangkaian sidang hari ini dimulai dari Hak Interpelasi, kemudian Angket, sampai pada tahapan menyatakan pendapat. Persetujuan Hak Angket tidak memerlukan kuorum 3/4 dari yang disyaratkan dalam peraturan tata tertib, melainkan meneruskan. Baru diperlukan kuorum 3/4 pada saat pengambilan keputusan,” katanya.
Bardan Sahidi menjelaskan, dari Interpelasi, Angket, sampai pada menyatakan pendapat akan bermuara pada peradilan, dalam hal ini Mahkamah Agung. “Biarkan nanti majelis yang akan menguji dari materi Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat atas aturan peraturan mana yang dilanggar,” jelasnya.
“Jadi ini biarkan saja mengalir, sampai nanti DPR itu menggunakan haknya. Atas hak inilah yang kemudian control berjalan. Saya melihat bila fungsi Legislatif ini berjalan maka fungsi pemerintahan akan on the track, pemerintah akan bekerja sesuai kewenangannya dan Legislatif juga bekerja sesuai kewenangannya,” pungkas Bardan Sahidi.
Setelah mendengar berbagai masukan, pimpinan sidang kemudian menunda Sidang Paripurna selama 30 menit karena 3/4 kuorum yang dipersyaratkan tidak mencukupi.
Sekedar informasi,Anggota DPRA yang hadir dalam Paripurna tersebut berjumlah 56 orang, sementara yang dibutuhkan 61 orang. Artinya DPRA masih butuh lima suara (anggota) lagi untuk bisa memutuskan/persetujuan penggunaan Hak Angket terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Setelah skor dicabut sekitar pukul 18.00 WIB, pimpinan sidang – dalam hal ini Ketua DPRA kembali melemparkan ke forum. Sejumlah anggota DPRA pun mengutarakan pendapatnya, sehingga suasana Rapat Paripurna sedikit berlangsung alot.
Irpannusir dari Fraksi PAN menyatakan keberatan dengan penundaan pengambilan persetujuan Hak Interpelasi terhadap Plt Gubernur, yang menurutnya telah bertindak semena-mena dengan kebijakan yang merugikan rakyat, termasuk mengkerdilkan Lembaga DPRA yang merupakan representasi dari 5 juta lebih rakyat Aceh.
Ia menyebut, pada awalnya anggota DPRA yang menyetujui Hak Angket sudah mencukupi kuorum namun beberapa diantara mereka berubah secara tiba-tiba pada pagi tadi. Irpannusir mengaku tidak mengetahui kenapa beberapa anggota DPRA berubah seketika, namun ia mensinyalir ada kemungkinan mereka “disiram” oleh Plt Gubernur Aceh.
Meski awalnya bersikeras Hak Angket diputuskan dalam Rapat Paripurna, namun Irpannusir akhirnya melunak setelah Tarmizi SP dari Fraksi Partai Aceh tidak mempermasalahkan dibawa kembali ke Banmus lantaran ada beberapa anggota DPRA yang telah menyetujui penggunaan Interpelasi dan Angket, namun hari ini tidak bisa hadir lantaran ada yang sakit dan ada yang sedang mengalami musibah anggota keluarganya.
“Ada beberapa orang (anggota DPRA-red) diluar sana yang berhalangan hadir sidang paripurna hari ini, tidak semuanya disiram. Mereka ada yang sakit, ada juga yang lagi musibah anggota keluarganya,” katanya. “Jadi tidak masalah dibawa ke Banmus dulu. Yang penting substansi di Banmus tetap sama, tidak boleh menggagalkan Angket,” tegas Tarmizi, menambahkan.
Rapat persetujuan penggunaan Hak Angket terhadap Plt Gubernur sendiri ditunda dengan waktu yang tidak ditentukan, sampai disepakati kembali sesuai keputusan Badan Musyawarah (Banmus) nantinya.