SinarPost.com, Jakarta – Penyidik Bareskrim tengah memeriksa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik Bareskrim pasca Gus Nur dimankan pada Sabtu (24/10/2020).
“Iya masih diperiksa penyidik,” tutur Irjen Pol Argo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).
Untuk diketahui, Gus Nur ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediaman Sugi yang beralamat di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB.
Gus Nur diciduk lantaran diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) melalui unggahan di situs berbagi video YouTube.
“Motifnya masih didalami penyidik ya,” ungkap Argo.
Penangkapan itu menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020.
Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHPidana dan/atau Pasal 310 KUHPidana dan/atau 311 KUHPidana.
Dalam penangkapan Gus Nur, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun Gmail dengan alamat email munjiatc@gmail.com, satu unit modem, dua unit harddisk eksternal.
Selanjutnya, polisi juga menyita tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana.
(PMJ)