SinarPost.com, Banda Aceh – Anggota DPRA dari sejumlah Fraksi telah menyerahkan usulan Hak Angket terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah kepada Pimpinan DPRA.
Hak Angket tersebut diserahkan langsung kepada Ketua Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua Safaruddin pada Kamis (22/10/2020) sore.
Hadir dalam penyerahan tersebut, para inisiator Hak Angket yaitu Fahlevi Kirani dari Fraksi PNA, Irfanussir dari Fraksi PAN, Tarmizi SP dari Fraksi Partai Aceh, Irawan Abdullah dari Fraksi PKS dan TR Keumangan dari Fraksi Partai Golkar. Hadir juga dalam penyerahan tersebut para ketua fraksi di DPRA.
Salah seorang inisiator, Fahlevi Kirani, menjelaskan keputusan DPR Aceh sebelumnya adalah menolak seluruhnya Jawaban Plt Gubernur Aceh atas Interpelasi DPR Aceh. Maka, kata dia, DPRA menggunakan hak konstitusional lainnya terhadap Plt Gubernur Aceh, yaitu Hak Angket.
Kata dia, ada lebih dari 50 persen anggota DPRA menandatangani usulan hak angket tersebut. Menurut politisi PNA ini, DPRA butuh untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian lebih dalam terhadap masalah-masalah yang ada dalam materi interpelasi sebelumnya.
“Nantinya Panitia Angket akan bekerja untuk menyelidiki lebih dalam lagi,” kata Fahlevi Kirani.
Sementara Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, setelah menerima usulan tersebut pimpinan akan segera membawa usulan tersebut dalam rapat Badan Musyawarah DPR Aceh. Nantinya, kata dia, Badan Musyawarah yang akan memutuskan persetujuan untuk dibawa ke rapat paripurna DPRA.
Kemudian, jika paripurna DPRA menyetujui untuk pelaksanaan hak angket tersebut maka akan segera dibentuk panitia angket DPRA yang berasal dari lintas fraksi yang ada.
“Rencananya rapat badan musyawarah akan kita laksanakan Jumat besok. Karena usulan tersebut memang tidak boleh lama-lama di pimpinan, begitu aturannya,” pungkas Dahlan Jamaluddin.