SinarPost.com, Langsa – Samsul Bahri (41), pelaku pembunuhan Rangga (10), bocah di bawah umur dan pemerkosa ibunya, dilaporkan tewas pada Minggu (18/10/2020) dini hari.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur itu tewas di dalam sel tahanan Mapolres Langsa sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat ini belum diketahui penyebab tewasnya Samsul Bahri, dan masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kepolisian daerah setempat.
Setelah tewas, mayat Samsul Bahri Minggu (18/10/2020) dini hari langsung dibawa dengan ambulance ke RSUD Langsa, dan hingga kini masih di ruang jenazah rumah sakit tersebut.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi di rumah korban yang jauh dari rumah penduduk lainnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, pada Sabtu (10/10/2020) menjelang Subuh.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, menyebutkan, pada saat tersangka Samsul Bahri akan dibawa ke Polres langsa, pelaku sempat memberikan perlawanan.
Karena membahayakan keselamatan petugas, akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas berupa tembakan ke arah kaki sebanyak 3 kali. Sebelumnya pada saat penangkapan, pelaku juga juga dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas.
Menurut Iptu Arief Sukmo, tersangka Samsul Bahri ditangkap hidup-hidup Minggu (11/10/2020) pukul 09.00 WIB oleh Tim gabungan di areal perkebunan sawit.
Persisnya saat ia bersembunyi di bawah pohon besar milik masyarakat di Dusun kumbang Gampong Alue Gadeng Kampung. Saat itu tersangka yang tidak menggunakan baju hanya menggunakan jelana Jeans warna biru, dan ia memegang senjata tajam jenis samurai.
Sumber : Serambi Indonesia