SinarPost.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Dengan pelonggaran ini beberapa aktivitas Indoor akan kembali beroperasi, salah satunya bioskop.
Berdasarkan keterangan tertulis Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020), bioskop kembali diizinkan buka dengan syarat protokol kesehatan ketat, yakni dengan menerapkan maksimal kapasitas sebesar 25 persen.
“Jarak antar tempat duduk diatur minimal 1,5 meter. Kemudian bagi para pengunjung tidak diperkenankan lalu lalang ataupun berpindah tempat duduk selama film diputar,” demikian bunyi kutipan dokumen tersebut.
Selain itu, protokol kesehatan ini juga harus dilakukan pada aktivitas indoor lainnya. Mulai dari kegiatan seminar, pertunjukan teater, akad nikah, hingga resepsi pernikahan yang dilakukan dalam ruangan.
Untuk ketentuan jam buka dan waktu operasionalnya juga ditentukan dengan persetujuan teknis. Pemilik gedung wajib mengajukan permohonan persetujuan teknis.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Kebijakan ini akan berlaku mulai 12 Oktober 2020.
Keputusan ini disampaikan melalui keterangan tertulis di website resmi Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020). Penerapan ini menyusul adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.
“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020,” tulis ketengan tersebut.