SinarPost.com, Lhokseumawe – Menyikapi disahkannya Rancangan Undang- undang Omnibus law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) kemarin, Pengurus Badan Koordinasi (BADKO) HMI Aceh menginstruksikan semua kader HMI Cabang se Aceh untuk turun ke jalan menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Instruksi tersebut disampaiian langsung oleh Ketua Umum Badko HMI Aceh Abdul Razak, Kamis (8/10/2020). Razak mengaku kecewa dan mengecam keras hasil Rapat Paripurna mendadak DPR tersebut.
Menurutnya, suasana negeri hari ini yang sedang dilanda krisis pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi yang tajam, semakin diperburuk keadaanya dengan Keputusan rapat paripurna DPR tersebut.
Oleh karenanya, meskipun RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU, BADKO HMI Aceh menginstruksikan kepada seluruh pengurus Cabang HMI se-Aceh untuk melaksanakan aksi penolakan dan pencabutan UU omnibus Law Cipta kerja pada Kamis ini. [Rel]