SinarPost.com, Jakarta – Satrio (18) tahun, pelaku vandalisme atau perusakan Mushala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang, dengan coretan resmi menjadi tersangka. Namun belakangan diketahui, tersangka bukan hanya merusak Mushala Darussalam tapi juga merusak properti di tempat ibadah lain.
“Sudah tersangka ya pelaku ini. tegas kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Rabu (30/9/2020).
“Saat di lokasi pertama tersangka melakukan aksi menggunting sajadah. Lalu membuat tulisan atau mencoret dan memotong mic. Setelah keluar lokasi pertama, kemudian tersangka kembali melakukan pengerusakan ke mushala kedua yang berjarak 400 meter dari lokasi pertama,” tambah Ade Ary.
Kombes Pol Ade juga menyebut saat itu melakukan perusakan dengan menggunting kabel-kabel sound system yang ada di musala yang sudah di jadikan masjid tersebut. “Saat itu tersangka melakukan perusakan dengan menggunting peralatan sound system,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Mushalla Darussalam dirusak pelaku pada Selasa (29/9) sore, kemarin. Pelaku mencoret dinding dan lantai Msuhalla, merusak kitab suci Al-Qur’an, serta memotong-motong sajadah. Bahkan ada coretan dinding dengan kalimat “Saya Kafir” “Anti Islam”, “Islam Tidak Diridhoi”, dan lain sebagainya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, pelaku vandalisme di Mushala Darussalam tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara. Sangkaan ini berdasarkan Pasal 156a KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum.
“Pada pokoknya dia (Satrio) melakukan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama, yang dianut di Indonesia,” ujar Kapolresta, Rabu (30/9/2020).