SinarPost.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat Paripurna dalam rangka penetapan ketua dan anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh, Kamis (24/9/2020).
Ketua BKD DPR Aceh periode 2019-2024 dipercayakan kepada politisi muda Partai Aceh Sulaiman SE yang juga mantan ketua DPRK Aceh Besar.
Adapun anggota BKD adalah Ali Basrah dari Fraksi Golkar, Mukhtar Daud dari Fraksi PNA dan dr Purnama Setia Budi dari Fraksi PKS. Sementara Sofyan Puteh dari Fraksi PAN dipercayakan sebagai Wakil Ketua BKD.
![](https://i0.wp.com/sinarpost.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200924-WA0001.jpg?resize=1032%2C774&ssl=1)
![](https://i0.wp.com/sinarpost.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200924-WA0001.jpg?resize=1032%2C774&ssl=1)
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengatakan, sebelumnya ada 9 nama yang diusulkan, yang kemudian dipilih 5 orang sesuai aturan yang telah diatur.
“Hari ini hasil pemilihan 5 orang tersebut dibawakan dalam paripurna,” ujar Dahlan, Kamis (24/9).
“Ketua bersama anggota BKD mulai saat ini usai paripurna sudah sah bertugas sesuai undang-undang dan tata tertib DPR yang telah diatur,” ucap Dahlan.
Ketua DPRA berharap agar BKD bisa menyelesaikan masalah kedepan jika ada persoalan yang timbul, “paling penting adalah menjaga etik kelembagaan dan juga moral anggota dewan,” tegasnya.
Secara terpisah, usai pelantikan dalam peripurna itu, Sulaiman SE mengatakan, jabatan ini merupakan sebuah amanah yang harus dijaga, terlebih tugas BKD tergolong berat.
“Maka, saya meminta kepada seluruh anggota DPR Aceh agar menjaga etika aar tidak menimbulkan masalah kedepannya,” ucapnya.
Kemudian, lanjut mantan Ketua DPRK Aceh Besar itu, setiap pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR tentunya ada sanksi-sanksi yang telah diatur dalam undang-undang.
“Nah, jika tidak ingin berhadapan dengan BKD, maka semua anggota DPR wajib menjaga diri, pergaulan sehingga tidak ada kode etik yang dilanggar,” tegas Sulaiman.
Sulaiman juga mengaku, tidak akan sungkan-sungkan menindak lanjuti jika ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR Aceh itu sendiri.