SinarPost.com, Banda Aceh – MZ, 22 tahun, karyawan salah satu refleksi ternama di Banda Aceh diamankan petugas kepolisian katena melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggannya. Kasus tersebut terjadi pada Rabu sore (16/9/2020).
MZ yang merupakan pemuda asal Kabupaten Bireuen itu diamankan oleh unit Reserse Kriminal Polsek Kuta Alam berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh RS (30), laki-laki, warga Kabupaten Aceh Besar ke Polsek Kuta Alam yang dibuktikan dengan nomor LP.B / 169 / IX / YAN.2.5 / SPKT tanggal 16 September 2020 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Kapoltesta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Mukhtar Chalis, S.Pd.I mengatakan, kejadian yang menimpa korban RS disaat sedang melakukan refleksi badan di salah satu tempat kebugaran ternama di Banda Aceh.
“Untuk mendapatkan pelayanan pijat refleksi, korban sekitar jam 12.00 WIB menuju ke salah satu tempat refleksi di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh dan bertemu dengan pelaku serta diarahkan ke lantai dua. Selanjutnya pelaku MZ mulai melakukan pijat refleksi terhadap korban,” tutur Kapolsek saat konferensi pers di Polsek Kuta Alam, Jumat (18/9/2020) sore.
30 menit kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku MZ meminta korban untuk melepas celana dalam yang dipakai oleh korban, akan tetapi korban tidak mau. Dan pelaku pun tetap melakukan pijat tubuh korban hingga ke bagian selangkangan korban.
“Tiba–tiba pelaku menarik bagian bawah celana dalam korban hingga terbuka, kemudian pelaku memijat selangkangan korban hingga ke bagian dubur korban. Lalu pelaku memijat dibagian perut hingga turun ke bagian kemaluan korban. Secara sontak, korban merasakan alat kelaminnya sudah masuk kedalam mulut pelaku,” tutur Kapolsek didampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH.
Saat korban mengalami hal tersebut, dia langsung meminta pelaku menghentikan terapi yang dilakukannya. “Lalu korban bergegas memakai pakaiannya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam guna Penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, dengan memeriksa saksi korban serta bukti yang diperlihatkan, pelaku dilakukan penangkapan oleh unit reskrim Polsek Kuta Alam sekitar 4 jam kemudian di tempat kejadian perkara.
Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar bukti pembayaran refleksi dan satu celana dalam warna biru milik korban.
Saat ini, MZ mendekam disel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat pasal 46 jo pasal 1 angka 27 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk atau 450 gram emas murni atau 45 bulan penjara, pungkas Kapolsek.