SinarPost.com, Banda Aceh – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk MF (29) warga Banda Aceh yang melakukan pencurian uang melalui kartu ATM milik Turchamun Dahriansyah (29) warga Kota Jantho, Aceh Besar. MF dibekuk pada Senin (14/9/2020) di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis (9/7/2020) sekitar jam 23.00 WIb di Box ATM Bank BNI Unit Pasar Aceh, Gampong Baru, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku MF melakukan aksi pencurian uang nasabah BNI tersebut dikarenakan ATM milik korban tertinggal di galeri ATM Pasar Aceh.
“Saat itu korban sedang melakukan transaksi perbankan dan tanpa menyadari, kartu ATM korban tertinggal pada box ATM disaat korban sudah berada dirumahnya. Kemudian korban menghubungi Call Center Bank BNI untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening dan ATM milik korban,” ujar Kasatreskrim.
Namun lanjutnya, saat itu juga pihak operator memberitahukan kepada korban bahwa saldo di rekening milik korban sudah berkurang dan korban mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penarikan uang.
“Korban keesokan harinya melakukan konfirmasi ke Bank BNI terhadap kekurangan saldo ATM dan pihak bank mencoba untuk melakukan print out rekening koran, dan ternyata tabungan korban sudah kosong,” jelas Ryan.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/320/VII/Yan. 2.5/2020/SPKT yang dilaporkan oleh korban, kami terus melakukan pencarian bukti – bukti dan keterangan para saksi, sehingga membuahkan hasil terhadap keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh,” ungkapnya, menambahkan.
Kepada petugas, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian uang dari ATM milik korban sebanyak 10 juta di berbagai lokasi, diantaranya ATM pasar Gampong Baru, ATM Taman Makam Pahlawan, dan ATM Sukadamai.
“Saat melakukan pengambilan saldo dari berbagai Box ATM, pelaku menentukan waktu yang sepi sehingga leluasa dalam melakukan aksi kejahatannya. Pelaku mengakui bahwa melakukan penarikan uang secara bertahap dengan total 10 juta dan uang tersebut dipergunakannya untuk keperluan sehari-hari,” tambah AKP Ryan.
Terhadap barang bukti kartu ATM milik korban, menurut keterangan pelaku sudah dibuangnya dan sampai saat ini masih dalam pencarian personel Jatanras. “Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Ryan.