SinarPost.com, Banda Aceh – Di tengah perseteruan antara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait interpelasi, kasus beasiswa aspirasi anggota DPRA periode 2014-2019 kembali mencuat ke permukaan, setelah senyap sekian waktu.
Belasan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Muda Peduli Pendidikan Aceh (AMPPA) meminta Polda Aceh mengusut tuntas kasus penyaluran bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari usulan dana aspirasi sejumlah anggota DPRA periode sebelumnya. Pemintaan tersebut disampaikan AMPPA saat menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Aceh, Selasa (15/9/2020).
AMPPA, dalam orasinya menyatakan dukungan penuh kepada kepolisian untuk mengusut tuntus dugangan pemotongan beasiswa pendidikan tersebut. Mereka mengharapkan kasus dugaan korupsi bantuan biaya pendidikan ini tidak didiamkan lagi.
“Kami percaya, Kapolda Aceh yang baru dapat menyelesaikan kasus beasiswa yang terindikasi sarat korupsi,” ujar Hasbi Bancin selaku koordinator aksi.
Seperti diketahui, kasus biaya pendidikan dari aspirasi sejumlah anggota DPRA periode 2014-2019 sempat menghangat antara tahun 2017 dan 2018. Pasalnya usulan beasiswa puluhan miliar dari aspirasi dewan tersebut disinyalir “disunat” oleh yang punya aspirasi, sehingga para penerima manfaat tidak menerimanya dengan utuh. Dengan kata lain diduga terjadi praktik korupsi.
Dilansir AJNN, Selasa (15/9/2020), berdasarkan hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 Anggota DPRA dan ada yang mengajukan permohonan secara mandiri. Jumlah yang diusulkan dewan dan permohonan mandiri mencapi 938 orang,yang terdiri dari 852 usulan dewan, dan 86 secara mandiri.
Adapun kedua 24 anggota DPRA dimaksud, yaitu Iskandar Usman Al Farlaky sebesar Rp 7,930 miliar dengan 341 calon pemerima, Dedi Safrizal Rp 4,965 miliar untuk 221 orang, Rusli Rp 1,045 miliar untuk 42 orang, M Saleh Rp 1,470 miliar untuk 54 orang, Adam Mukhlis Rp 180 juta untuk 8 orang, Tgk Saifuddin Rp 500 juta untuk 19 orang, dan Asib Amin Rp 109 juta untuk 8 orang.
Kemudian T. Hardarsyah Rp 222 juta untuk 10 orang, Zulfadhli Rp 100 juta untuk 4 orang, Siti Nahziah Rp 120 juta untuk 9 orang, Muhibbussubri Rp 135 juta untuk 21 orang. Selanjutnya, Jamidin Hamdani Rp 500 juta untuk 16 orang, Hendriyono Rp 204,7 juta untuk 25 orang, Yahdi Hasan Rp 534,4 juta untuk 18 orang, Zulfikar Lidan Rp 90 juta untuk 3 orang, dan Amiruddin Rp 58 juta untuk 2 orang.
Kemudian Ummi Kalsum Rp 220 juta untuk 9 orang, Jamaluddin T Muku Rp 490 juta untuk 14 orang, Muhibbussabri Rp 440 juta untuk 13 orang, Sulaiman Abda Rp 375 juta untuk 6 orang, Muharuddin Rp 50 juta untuk 2 orang, Asrizal H Asnawi Rp 80 juta untuk 2 orang, Azhari Rp 130 juta untuk 4 orang, Musannif Rp 30 juta untuk 1 orang dan terakhir Non Aspirator Rp 2,317 miliar untuk 86 orang.