SinarPost.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19), yang saban hari terus bertambah.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.
“Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera, yang artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti dahulu, bukan lagi PSBB Transisi. Inilah rem darurat yang kita tarik saat ini,” kat Anies, Rabu (9/9/2020).
“Satuan Tugas COVID di Jakarta, dalam hal ini adalah Forkopimda DKI, bersepakat untuk kembali menerapkan PSBB. Kita tarik rem darurat, dan kita akan menerapkan kembali arahan Presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah,” sambungnya.
Anies sebelumnya menjelaskan bahwa 1.347 orang telah meninggal akibat Covid-19 di DKI Jakarta. Meskipun tingkat kematian Covid Jakarta di angka 2,7 persen, lebih rendah dari tingkat kematian nasional di angka 4,1 persen, bahkan lebih rendah dari tingkat kematian global di angka 3,3 persen, namun Anies menuturkan jumlah angka kematian terus bertambah.
Anies juga menjelaskan dari 4.053 tempat tidur isolasi yang tersedia khusus untuk pasien dengan gejala sedang (menengah), 77 persen di antaranya sudah terpakai. Perlu diketahui, jumlah 4.053 tempat tidur tersebut merupakan jumlah aktual.
“Pada data sebelumnya, terdapat 4.456 tempat tidur isolasi khusus Covid-19, namun terdapat beberapa RS yang tidak bisa mencapai kapasitas maksimal lantaran terkendala jumlah SDM/ tenaga kesehatan setelah terinfeksi COVID-19,” ungkapnya..
“Ada pula beberapa rumah sakit yang mengalihkan sebagian tempat tidurnya untuk non-COVID-19 karena sudah lama tertunda pelayanannya. Sebagian rumah sakit juga mengalihkan isolasi menjadi ICU karena banyaknya pasien yang membutuhkan ICU. Dengan bertambah ICU yang mana jarak tempat tidurnya juga lebih lebar, maka ikut menurunkan jumlah tempat tidur,” sambung Anies.
Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, maka kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home). Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh berjalan dengan operasi minimal dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan.
Sementara seluruh tempat hiburan harus tutup. “Tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI seperti Ancol, Ragunan, Monas, juga taman-taman kota akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah seperti yang sudah berjalan selama ini,” ungkap Anies.
Dalam masa PSBB kali ini, tempat ibadah akan melakukan penyesuaian yaitu masih boleh membuka terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.
Untuk transportasi publik akan kembali dibatasi dengan ketat jumlah dan jamnya. “Ganjil-genap untuk sementara, kita tiadakan,” pungkas Anies.