SinarPost.com, Batam – Aksi jemput paksa jenazah pasien positif Corona (Covid-19) di Kota Batam, Kepulauan Riau, berbuntut panjang. Kini, polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur menyampaikan, satu orang tersangka tersebut yang terlibat penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam.
“Itu (kasusnya) sementara kita proses, sudah naik ke penyidikan, sudah ada kemarin kita tentukan sebagai tersangka,” ujar AKBP Yos usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Kamis (27/8/2020).
Lebih lanjut, AKBP Yos menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena proses hukum tersebut masih berjalan. Dia juga tidak menyebutkan identitas orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Mohon ditunggu perkembangannya, karena ini masih berkembang,” katanya.
Ia juga menegaskan kejadian ini menjadi perhatian semua pihak, sehingga proses hukum tetap ditegakkan sebagai proses pembelajaran agar masyarakat tidak mengulang perbuatan yang sama.
“Karena hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.
Penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam terjadi pada Selasa (18/8/2020) malam di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).
Imbas dari peristiwa ini, sedikitnya 15 orang warga terkait peristiwa penjemputan jenazah Covid-19 dari RSBK menjalani tes swab. Hasilnya, mereka negatif Corona.
Selain kasus tersebut, kepolisian juga menangani proses hukum dua kasus serupa. Dua kasus tersebut yakni penjemputan paksa jenazah pasien nomor 433 Kota Batam yang berinisial YHG, seorang laki-laki berusia 49 tahun merupakan warga Tiban.
Lalu, penjemputan paksa jenazah pasien nomor 492 Kota Batam berinisial JZ, seorang laki-laki berusia 63 tahun merupakan warga Kampung Seraya di RSUD Embung Fatimah.
Dalam kasus ini sempat diwarnai aksi pemukulan terhadap dokter rumah sakit. “Semuanya sedang kami proses, tetap berjalan, jika ada unsur pidana, segera kami tetapkan tersangka,” pungkasnya.