SinarPost.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penangkapan drummer grup band J-Rock Anton Rudi Kelces dalam kasus narkoba. Penangkapannya berawal dari pengakuan seorang pengedar narkoba berinisial M yang diamankan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Anton ditangkap oleh personil Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (21/8/2020). Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya masing-masing dua kru band J-Rock berinisial M dan DS serta eks kru J-Rocks berinisial W. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 1 kilogram.
“Tim Satresnarkoba bermula menangkap tersangka M dengan barang bukti satu paket ganja kering,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (22/8/2020).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yusri, M mengaku menjual ganja kepada DN yang merupakan salah satu kru band J-Rocks. Dari situ, polisi kemudian mengamankan Anton Rudi Kelces.
“Diketahui, M menjual ganja tersebut ke tersangka DN yang merupakan kru band J-Rocks. Kemudian, kita lakukan penangkapan kepada tersangka ARK di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan,” tuturnya.
Saat menangkap drummer J-Rock ini, kata Yusri, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja. “Dari tangan yang bersangkutan kita berhasil mengamankan satu toples kaca berisi daun ganja kering yang disimpan di dalam kulkas dan satu paket plastik biji ganja yang disimpan di dalam kotak di atas lemari,” pungkasnya.