SinarPost.com, Lhokseumawe – Petugas kepolisian dari Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Pelaku berinisial AA (32 tahun), petani, warga Desa Meunasah Biket, kecamatan setempat, ditangkap pada Rabu (19/8/2020) lalu. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max yang dicurinya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK, MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi menyebutkan, kronologis kejadian berawal dari laporan korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor di rumahnya saat korban bersama keluarganya keluar rumah.
“Saat itu, Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 22.30 wib korban pergi ke Krueng Geukuh untuk menjenguk keponakan yang sedang sakit bersama keluarga dengan menggunakan mobil Avaza wana putih dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci,” ujar Salman, Jum’at (21/8/2020).
Namun, lanjut dia, ketika korban pulang ke rumah sekitar pukul 24.00 WIB didapati motor Yamaha N-Max yang diparkir diruang dapur sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Makmur.
“Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, Kapolsek Kuta makmur berhasil melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku AA (32) pada Rabu 18 Agustus 2020 di kawasan Krueng Mane. Sementara barang bukti sepmor diamankan di kawasan
Aceh timur,” terang Salman.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuta Makmur untuk kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.