SinarPost.com, Lhoksukon – Polisi menggerebek sebuah kebun di Gampong Meunasah Asan AB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis siang (6/8/2020). Dalam penggerebekan itu empat orang pria warga Gampong setempat ditangkap lalu diboyong ke Polres Aceh Utara.
Empat pria itu masing-masing berinisial F (42), AH(41), R(40) dan AK (25), mereka diperiksa terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,12 gram dan sebuah alat hisap dari botol larutan penyegar yang ditemukan petugas dari penggerebekan tersebut.
Informasi dihimpun tribratanews, seorang dari 4 pria yang ditangkap itu yakni AK merupakan residivis yang baru saja dibebaskan karena mendapat asimilasi ditengah wabah Covid-19 pada bulan Juli lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan bahwa pihaknya melakukan penggerebekan dan penangkapan berkat informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
“Keempat tersangka sudah kini ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.