SinarPost.com, Banda Aceh – Polda Aceh kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam skala besar. Dalam kasus terbaru ini, Polda Aceh menyita barang bukti 33 kg sabu serta mengamankan empat orang tersangka.
Demikian disampaikan Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs Raden Purwadi S.H, saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan sabu 33 kg oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh, Senin (27/07/20) kemarin.
Konferensi pers yang berlangsung di Aula Machdum Sakti, Mapolda Aceh tersebut juga dihadiri Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi, Kepala Bidang Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Aceh dan para Pejabat Ditresnarkoba Polda Aceh.
Dalam konferensi pers itu, Wakapolda menjelaskan pengungkapan 33 kg sabu itu berawal dari informasi yang selama ini beredar, kemudian jajaran Ditresnarkoba melakukan penyelidikan bersama jajaran Kakanwil Bea Cukai Aceh sehingga berhasil mengungkap sabu 33 kg.
“Berkat keuletan petugas kita, sabu 33 kg ini berhasil digagalkan. Kalau seandainya sempat beredar berarti ada 264 ribu masyarakat kita yang terkontaminasi dengan sabu,” kata Wakapolda.
“Jadi kita temukan juga ada 4 tersangka, masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda, yang 3 orang sebagai pemesan berasal dari Sumatera Utara dan 1 orang lagi disini (Provinsi Aceh) sebagai pemiliknya,” sambung Wakapolda Brigjen Raden Purwadi.
Sementara Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari menjelaskan, 4 orang tersangka yang diamankan bersama 33 kg sabu berinisial IR, SB, IY. Mereka diamankan di jalan Banda Aceh-Medan kawasan Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Sementara tersangka satunya lagi, FR diamankan di jalan Banda Aceh-Medan Keude Lhoknibong, Aceh Timur.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 112 (2), pasal 114(2) Jo pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian ancaman hukuman minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Dirresnarkoba.