SinarPost.com, Jakarta – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam perkara dugaan tindak pidana pada pembangunan Float Storage Regasificasing Unit (FSRU) milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) di Lampung tahun anggaran 2011-2014, dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.
Alasan bukan tindak pidana dimaksud tertuang dalam surat SP3 Nomor Print-31/F.2/Fd.1/04/2017 yang ditandatangani oleh Warih Sadono, Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
JARI dalam permohohonannya meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan tidak sah SP3 yang dikeluarkan tersebut. JARI menilai Kejaksaan masih belum maksimal dalam mendalami dugaan kerugian negara dalam perkara dimaksud, bahkah tidak ada hasil audit dari BPK dan BPKP dalam penyidikan itu.
“Kami sudah menyurati BPK dan BPKP meminta informasi kepada keduanya tentang apakah BPK dan BPKP pernah melakukan audit atau memberikan pendapat terhadap audit internal di PT PGN terkait dengan pembangunan FSRU Lampung,” kata Ketua JARI, Safaruddin usai mendaftarkan permohonan praperadilan yang diregistasi dengan Nomor 88/Pid.Pra/2020/PN.Jak.Sel.
“BPK dan BPKP menyampaikan tidak pernah melakukan audit atau memberikan pendapat terhadap hasil audit internal pada PT PGN terkait dengan pembangunan FSRU Lampung, oleh karena itu kami menilai proses penyidikan ini belum maksimal dan penerbitan SP3 juga sangat terburu buru,” sambung Safar.
“Memerintahkan Termohon untuk segera melakukan penyidikan kembali terjadap dugaan tindak pidana di PT Perusahaan Gas Negara dalam pembangunan proyek pembangunan terminal gas apung (Floating Storage Regasification Unit) di Lampung tahun 2011 yang di duga merugikan keuangan negara …..”, demikian bunyi permintaan JARI kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam permohonan yang diajukan pada Senin (27/7/2020).
Kasus tersebut mencuat pada saat Hendi Prio Santoso menjabat sebagai Dirut PT PGN. Hendi Prio Santoso sendiri saat ini menjabat sebagai Dirut PT Semen Indonesia, bahkan Hendi sempat dicekal keluar negeri oleh Kejaksaan Agung dan kasus ini juga mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI saat itu karena mencuat dugaan kerugian negara mencapai Rp 3 triliun pada proyek pembangunan FSRU Lampung tahun 2011-2014.