SinarPost.com, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) sebagai tersangka terkait pembuatan surat jalan buronan Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo pun diduga telah menghalangi upaya penyidikan dengan merusak barang bukti.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan status tersangka terhadap BJP PU dengan konstruksi hukum, yang pertama adalah sangkaan terkait membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Sigit mengatakan tim khusus dalam pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra menemukan barang bukti terkait dugaan pidana tersebut. Barang bukti itu diantaranya dua surat jalan, surat keterangan bebas COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
“Terkait dengan konstruksi pasal tersebut maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara AK dan JST menggunakan surat tersebut,” kata dia.
Dugaan pidana kedua yang dilakukan Prasetijo yakni terkait perbuatan merintangi penyidikan dengan membantu Djoko Tjandra yang merupakan terpidana. Prasetijo diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim.
“Dan konstruksi pasal kedua terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini adalah terpidana JST. Pasal yang kita sangkakan Pasal 426 KUHP di mana ini juga dilengkapi keterangan saksi yang berkesesuaian, kemudian barang bukti dalam bentuk surat yang kita dalami dan jadi objek perkara yaitu terkait Perkap 119/20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas, Surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum JST,” urai Sigit.
Prasetijo, kata Kabareskrim juga dijerat pasal soal menghancurkan dan menghilangkan barang bukti. Prasetijo sebagai pejabat Polri menyuruh membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.
“Dengan demikian, dari gelar perkara, kita telah menetapkan satu tersangka yaitu Saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP,” ungkap Sigit.
Kemungkinan Tersangka Lain
Pada kesempatan tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan potensi adanya tersangka baru dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Sigit mengatakan ada 20 saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini hingga saat ini.
“Saat ini kita sudah memeriksa kurang-lebih 20 orang sebagai saksi,” kata Komjen Listyo, seraya memastikan tim khusus bentukannya terus mengidentifikasi pihak-pihak yang membantu keluar dan masuknya Djoko Tjandra di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengurus pengajuan tahap peninjauan kembali (PK) kasus cessie Bank Bali yang menjerat dirinya. Terkait kasus ini, Djoko Tjandra menghilang dan berstatus buronan.
“Tim saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST (Joko Soegiarto Tjandra) mulai dari proses masuknya, kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia,” ucapnya.
“Tentunya sudah saya sampaikan bahwa akan ada tersangka-tersangka baru dalam hal ini. Nanti akan kita rilis di hari berikutnya,” sambung Kabareskrim.
Polri sebelumnya menetapkan Brigjen PU sebagai tersangka. Brigjen PU disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.