SinarPost.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan bahwa bantuan rumah layak huni yang dibangun oleh Pemerintah Aceh berkualitas rendah dan cepat rusak.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2019, yang dibacakan pada Rapat Paripurna, Jumat (24/7/2020) kemarin.
“Banyak temuan melaporkan bahwa rumah yang dibangun Pemerintah Aceh berkualitas rendah dan gampang rusak,” sebut DPRA dalam rekomendasinya.
DPRA menyebut, Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan perumahan untuk masyarakat kurang mampu dan berpenghasilan rendah.
Sejak beberapa tahun terakhir, pembangunan rumah layak huni menjadi program pokok yang dijalankan dengan membangun ribuan rumah setiap tahunnya. Kendati demikian, kualitas pembanguan rumah layak huni yang diperuntukkan bagi warga miskin cenderung luput dari perhatian Pemerintah Aceh.
Selain itu, DPRA juga menyorot persoalan mekanisme memperoleh bantuan rumah layak huni yang belum mencerminkan jemput bola. Pemerintah Aceh hanya mengandalkan usulan yang diajukan warga melalui proposal, sehingga menghilangkan kesempatan bagi warga miskin yang tidak memiliki akses dan kemampuan mengajukan usulan.
“Untuk itu, sistem pendataan warga miskin calon penerima bantuan rumah layak huni, perlu segera dibentuk oleh Pemerintah Aceh,” tegas DPR Aceh dalam rekomendasinya tersebut.