SinarPost.com, Jakarta – Pemerintah akan segera melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 sehingga instansi pusat dan daerah telah diminta untuk melanjutkan pelaksanaan SKB.
Hal ini tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 16 Juli 2020 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut, Pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB.
Adapun pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan, yakni:
Pertama, pelaksanaan SKB denganComputer Assisted Test(CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.
Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.
Ketiga, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020.
Di awal tahun 2020, seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB.
Menteri PANRB Tjahjo menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Terkait dengan rencana jadwal pelaksanaan SKB yang telah disebutkan di atas, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.