SinarPost.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 ke DPR Aceh.
Rancangan KUA dan PPAS tersebut diantarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami Hamzah, kepada Sekretaris Dewan DPRA Suhaimi, di ruang kerjanya, pada Jumat (17/7/2020).
Menindaklanjuti penyampaikan tersebut, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menolak menerimanya. Menurut Dahlan, penyampaian Rancangan KUA dan PPAS harus di dalam forum rapat paripurna DPR Aceh.
“Tidak bisa disampaikan begitu saja, ada aturannya,” kata Dahlan Jamaluddin.
DPRA juga langsung mengembalikan rancangan itu kepada Plt Gubernur Aceh melalui surat yang bernomor 903/1477 tanggal 17 Juli 2020.
Surat itu menjelaskan bahwa sesuai Pasal 169 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRA, rancangan kebijakan umum APBA disampaikan oleh kepala Pemerintahan Aceh kepada DPRA dalam rapat paripurna.
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa DPRA akan segera menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan KUA dan PPAS oleh Pemerintah Aceh.