SinarPost.com, Meureudu – Sat Reskrim Polres Pidie Jaya mengamankan seorang remaja berinisial AR (17 tahun), pelajar, warga Gampong Mesjid Tuha Kecamatan Meureudu Kabupaten setempat.
AR ditangkap pada Rabu (8/7/2920) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di toko Riski Ponsel, Kota Meureudu. Dalam pengakuannya, tersangka mengaku menjalankan aksi pencurian bersama dua orang teman lainnya.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar menuturkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2020) lalu sekira pukul 08.00 WIB.
“Saat itu korban (pemilik Toko Riski Ponsel) hendak membuka toko Ponsel miliknya namun korban mendapati teralis besi ventilasi pintu belakang telah rusak dan mendapati 6 unit HP telah hilang dari dalam rak kaca serta uang tunai sejumlah Rp 2.400.000 telah hilang dari dalam laci,” ujar Dedy Miswar dalam keterangan persnya, Kamis (9/7/2920).
Tersangka, lanjut Dedy, memotong teralis besi ventilasi pintu belakang Toko Ponsel dengan menggunakan gunting pemotong besi beton, selanjutnya tersangka masuk melalui lubang ventilasi tersebut. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 17.400.000,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pada Senin (6/7/3020) kasus tersebut ditarik ke Polres. Selanjutnya Sat Reskrim Polres Pidie Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan 2 (dua) alat bukti telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut.
“Dari pengakuan tersangka dan alat bukti bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencurian bersama 2 temannya dengan inisial BMM (17), FAS (17) yang saat ini masih dalam pengejaran,” sebut Iptu Dedy Miswar.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Handphone merk Oppo F5 youth, 1 buah gunting pemotong besi beton ukuran 36 Inc, dan uang Rp 300.000 hasil penjualan Handphone Curian.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Dedy Miswar.