SinarPost.com, Lhokseumawe – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap kader PMII di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PC PMII Kota Lhokseumawe, Reza Rizki, saat menyikapi tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap aksi tolak tambang yang dilakukan oleh PMII Kabupaten Pamekasan pada Kamis (25/6/2020) pagi di depan Kantor Bupati Pamekasan.
Reza Rizki mengungkapkan bahwa terjadinya tindakan kekerasan terhadap sebuah proses penyampaian aspirasi menunjukkan kemunduran bagi negara demokrasi.
Menurutnya, menyampaikan pendapat merupakan hak fundamental yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. “Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh (oknum) institusi Polri, terkhusus Polres Pamekasan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jum’at (26/6/2020).
Reza Rizki mengatakan bahwa seharusnya pihak kepolisian bisa melindungi, mengayomi dan melayani serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat menyampaikan pendapatnya, bukan malah melakukan tindakan represif terhadap Aksi yang dilakukan oleh PMII Pamekasan.
“Dengan alasan apapun, pemukulan terhadap massa Aksi tidak bisa dibenarkan,” katanya. Dia menambahkan, aksi tolak tambang tersebut murni berangkat dari kegelisahan dan aspirasi masyarakat daerah pertambangan. Dia menilai, Polres Pamekasan tidak tegas dalam penindakan soal Tambang ilegal tersebut.
Reza Rizki menegaskan, terjadinya tindak kekerasan tersebut menjadi bukti bahwa Kapolres Pamekasan telah kehilangan kendali dalam mengontrol aparat kepolisian yang ada di bawah komandonya.
“Kapolres Pemekasan adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas terjadinya tindak kekerasan pada aksi kader PMII,” ujarnya.
Reza mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Pamekasan dan bertanggungjawab dalam mengusut tindakan represif pengamanan massa Aksi.
“Kami mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres dan memproses oknum polisi yang memukuli massa aksi,” ungkapnya.
Wakil Ketua II PC PMII Lhokseumawe menambahkan, Polri harus mengusut tuntas kasus tersebut dan tidak berhenti hanya sampai minta maaf saja.
“Kejadian tersebut tidak bisa dibenarkan, sudah beberapa kali aparat polisi melakukan tindakan represif pada demonstran setelah Pilpres kemaren. Negara ini negara hukum, harus diselesaikan di ranah hukum, jangan sampai hanya selesai dengan klarifikasi,” katanya.