SinarPost.com, Lhoksukon – Tujuh kawanan pemuda di Aceh Utara ditangkap Polisi usai membobol sebuah kedai aksesoris handphone milik Jasmanita di Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Mereka ditangkap pada Selasa (23/6/2020) setelah sebelumnya kasus pencuriannya dilaporkan korban ke Polsek Tanah Jambo Aye pada Selasa (16/6).
Ketujuh pelaku yang merupakan warga Kecamatan setempat masing-masing berinisial MT (17), RR (16), MA (17), MR (17), S (26) dan MRD (19), dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti belasan casing handphone, Vocher internet, kartu perdana, parfum, charger handphone dan headset.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya mengatakan kasus ini terungkap bermula dari laporan korban dan penyelidikan awal yang dilakukan oleh pihak Polsek Tanah Jambo Aye.
“Dari hasil penyelidikan, petugas pertama kali mengamankan MR, baru kemudian berkembang ke pelaku lainnya dan langsung ditangkap dirumah masing-masing,” ujar Iptu Sudiya.
Karena melibatkan banyak anak dibawah umur, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara.
“Dalam pemeriksan penyidik, ketujuh pemuda ini telah mengakui perbuatannya, bahkan mereka mengaku barang yang dicuri seperti kartu perdana dan vocher yang mereka ambil tidak bisa digunakan sebab sudah expired,” pungkasnya.