SinarPost.com, Banda Aceh – AM (33) warga Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi karena melakukan penggelapan pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) Baitul Mal Provinsi Aceh. Ia ditahan Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Polresta Banda Aceh.
Kasus penggelapan yang dilakukan AM tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2020) lalu di jalan Bintara Pineung Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Tersangka dilaporkan oleh Ulya (53) seorang kontruksi di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan tindak pidana penggelapan tersebut dilaporkan oleh korban pada Sabtu (14/3/2020) sesuai dengan list barang pengadaan.
“Tersangka AM, mulanya membeli barang berupa perlengkapan rumah dan industri kecil untuk pengadaan barang bantuan sosial Baitul Mal Aceh dan saat itu tersangka bekerjasama dengan korban sebagai kordinator penyaluran barang–barang tersebut,” ucap AKP M. Taufiq, Senin (15/6/2020).
Taufik menuturkan, awalnya korban dan AM telah melakukan perjanjian pengadaan dan tersangka telah diberikan kepercayaan oleh korban, namun saat korban mencoba melakukan pengecekan di gudang tempat barang–barang tersebut berada, namun semua barang pengadaan ternyata telah dijual oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 380 juta rupiah dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (12/6/2020) di sebuah penginapan di Banda Aceh.
Saat ini, tersangka AM mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.