SinarPost.com, Banda Aceh – Pasangan kekasih asal Aceh Besar dan Bireuen ditangkap Polisi berbaju preman dari Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh di sebuah rumah kawasan gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Pasangan non muhrim tersebut ditangkap pada Selasa (9/6/2020). Keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga atas kegiatan yang dilakukan oleh mereka yakni menggunakan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan warga setempat dengan adanya kegiatan terlarang.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka MW (39) warga Aceh Besar sedang berada didalam rumah bersama ROS (27) wanita asal Bireuen. Waktu kami lakukan penangkapan, keduanya baru saja melakukan Indehoi layaknya hubungan suami isteri dan setelah itu hendak menuju ke warung,” ucap Kasatresnarkoba, Kamis (11/6/2020).
“Tersangka MW saat membuka pintu rumah, melihat keberadaan polisi berbaju preman dihadapannya, dan langsung dilakukan penggeledahan tubuh dan isi rumah serta ditemukan dua bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat 3,32 gram dibelakang lemari dalam kamar dan juga dalam kotak remote AC,” sambungnya.
Menurut tersangka MW, lanjut Kasatresnarkoba, ianya mengajak ROS menggunakan sabu bersama dirumah tersebut yang kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka oleh Polisi.
Narkotika jenis sabu diperoleh tersangka dari ADI – kini ditetapkan sebagai DPO – sebanyak 1 paket dengan harga 150 ribu dengan cara dibeli di Paya Tenong, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, pada Minggu (7/6/2020).
Kedua tersangka diterapkan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.