SinarPost.com, Lhoksukon – Tim Gabungan Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap buronan kasus begal di Gampong Beureghang, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Tersangka ini adalah Arbi (20 tahun) yang tercatat sebagai warga Gampong Ulee Blang, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. Ia ditangkap pada Sabtu (6/6/2020) malam.
Sebelumnya Polisi yang menyamar memesan dan berpura-pura membeli sabu pada tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya mengatakan saat penangkapan dari tersangka Arbi ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,09 gram.
“Artinya tersangka akan diproses hukum dengan pasal berlapis, sebelumnya pada tanggal 28 Mei lalu tersangka juga dilaporkan terlibat langsung dalam aksi pembegalan di Gampong Ulee Tanoh, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara,” kata Iptu Sudiya, Senin (8/6/2020).
Diberitakan sebelumnya Pihak Polsek Lhoksukon berhasil mengamankan dua dari lima pelaku begal, dengan tertangkapnya Arbi berarti tersisa dua pelaku lagi yang masih buron.
“Untuk proses hukum, tersangka Arbi telah diamankan di Rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya.