SinarPost.com, Lhoksukon – Pihak jajaran Polres Aceh Utara meringkus dua dari lima kawanan begal yang melakukan tindak kekerasan dan merampas handphone dua remaja yang melintas di Jalanan Gampong Ulee Tanoh Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu (30/5/2020) malam.
Tersangka yang diamankan berinisial Gun (22) dan seorang lagi anak dibawah umur berinisial AZ (16). Sementara tiga lainnya ditetapkan Polisi sebagai DPO.
Aksi kriminal itu menimpa Muhammad Aqil (16) dan Harwalis (16) pada Kamis (28/5/2020) sekira pukul 01.00 WIB, keduanya lantas membuat laporan polisi ke Polsek Lhoksukon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi menerangkan, menurut laporan korban, keduanya dicegat kawanan begal ini saat melintas di jalanan menggunakan sepeda motor hendak kembali pulang kerumahnya.
“Korban dihadang di tempat gelap dan langsung dipukuli hingga mengalami sejumlah luka, dibawah ancaman para pelaku, korban lalu menyerahkan handphone mereka, kemudian kawanan pelaku pergi meninggalkan korban,” ujar Kapolsek Lhoksukon, Minggu (31/5/2020).
Kapolsek menerangkan, para pelaku mengancam korban akan menebas satu persatu korban jika tidak menyerahkan handphone mereka, dalam kasus ini korban Harwalis mengenali salah satu pelaku sehingga memudahkan Polisi meringkus pelaku.
“Tiga tersangka lainnya telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO, dari dua pelaku yang diamankan juga ditemukan barang bukti satu handphone milik korban yang dirampas,” ujar Iptu Yussyah.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka GUN sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara “Sementara tersangka AZ yang merupakan anak dibawah umur tidak ditahan dan dalam jaminan orang tuanya, namun proses hukumnya tetap berlanjut,” pungkas Iptu Yussyah Riyandi.