SinarPost.com, Idi – Polres Aceh Timur memusnahkan 45 Kilogram (Kg) Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu yang disita saat penangkapan lima nelayan di wilayah Julok beberapa waktu lalu.
Sabu tersebut dimusnahkan dengan alat pengaduk semen. Proses pemusnahan sabu digelar di Lapangan Apel Polres Aceh Timur, Senin (18/5/2020).
Barang bukti sabu yang dibungkus dengan kemasan bertulisan ‘Quanyinwang’ itu secara bergantian dimasukkan ke mesin pengaduk semen oleh Kapolrse Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro bersama Bupati Aceh Timur Hasballah Bin H.M Thaib, Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, serta Kepala Kejaksaan Negeri Idi Asbun Hasbullah, dan Forkopimda lain yang hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil tangkapan yang dilakukan personel Satresnarkoba pada Jumat (17/4/2020) lalu sekira pukul 03.30 WIB. Penangkapan kelima tersangka dilakukan di Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur,” kata AKBP Eko Widiantoro.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan setelah polisi mengantongi surat Ketetapan Status Penyitaan Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Beberapa gram sabu tersebut disisihkan untuk diuji di laboratorium.
“Dalam perkara ini masih ada beberapa tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran petugas dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Sebelumnya lima warga Julok yang ditangkap dalam kasusu peredaran sabu tersebut diantaranya KS (35), BS (31), AJ (46), TJ (22), dan JN (22). Kelima tersangka ini turut dihadirkan ke lokasi saat pemusnahan barang bukti 45 kg sabu.
Penangkapan kelima nelayan itu sebelumnya bermula saat anggota Satuan Narkoba Polres Aceh Timur mendapat laporan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar. Polisi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Yasser Arafat Riza Habibi melakukan penyelidikan dan membagi dua tim.
Tim pertama bergerak ke laut untuk melakukan penangkapan. Namun, tim mendapat laporan barang yang diduga dibawa dari Thailand itu sudah tiba di daratan.
“Anggota kita kemudian melakukan penggerebekan di sebuah pondok dekat pertambakan. Di sana diamankan pelaku KS yang membawa satu karung putih yang di dalamnya berisikan 25 bungkusan diduga sabu,” jelas Kapolres.
Ditambahkanya, ketika diperiksa KS menyebut ada satu karung sabu lagi yang disimpan pelaku BS. Polisi bergerak dan membekuk BS di rumahnya. “Barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram ditemukan di belakang rumahnya,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro.