SinarPost.com, Singkil – Tim Saber Pungli Polres Aceh Singkil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum pentolan LSM. Keduanya ditangkap pada Selasa (12/5/2020) siang di Desa Ketangkuhan Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil.
Kasus ini sangat miris, pasalnya kedua oknum LSM tersebut selama ini dikenal sebagai aktivis antikorupsi karena kerap menyuarakan antikorupsi di wilayah tersebut, tapi justru mereka yang tertangkap tangan.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wiraparaja SIK, MH dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (13/5) mengatakan, kedua oknum tersebut ditangkap Tim Satgas Saber Pungli yang dipimpin oleh Kompol Sutan Siregar bersama Tim Buser Satuan Reserse Krimiminal yang dipimpin AKP Fauzi.
AKBP Mike Hardy menjelaskan, kedua tersangka melakukan pemerasan terhadap salah satu kepala desa dengan mengancam bahwa mereka menyimpan video call dengan wanita lain yang bukan istrinya, dengan meminta uang sejumlah Rp 70 juta rupiah.
“Adapun ancaman tersangka yaitu dengan mengancam bahwasanya tersangka ada menyimpan vidio call si korban dengan wanita lain yang bukan istrinya, lalu tersangka meminta uang sejumlah Rp70.000.000,” ujar Kapolres Aceh Singkil.
Kapolres menyebut, korban menyerahkan tahap pertama sejumlah Rp15.000.000 dan tahap kedua sejumlah Rp50.000.000, dan masih kurang Rp5.000.000 lagi.
“Tersangka berinisial IE 34 tahun dan HS 27 tahun. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit mobil Toyota Calya, 3 buku BPKB, 1 buah kunci mobil, 4 buah hp dan uang sejumlah Rp50.000.000,” ungkap AKBP Mike Hardy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Fauzi menambahkan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan masih melakukan penyidikan.
”Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk bisa melaporkan ke Polres Aceh Singkil agar bisa kami tindak lanjuti,” pungkasnya.