SinarPost.com, Langsa – Polres Langsa akhirnya menetapkan dua mucikari berinisial YU dan HE sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang terkuak beberapa hari lalu. Sementara sejumlah perempuan lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
”Jadi baru dua yang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Giyarto,SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2020) kemarin.
Iptu Arief menyebut, terbongkarnya jaringan prostitusi online ini berawal dari ditangkapnya YU (47), IRT, warga Gampong Jawa Muka Kecamatan Langsa Kota dan HE (35), IRT, warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro, pada Sabtu (9/5/2020) sekira pukul 16:00 di Depan Hotel Harmoni jalan Jendral A. Yani Kota Langsa
Kedua perempuan ini berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan permintaan bagi laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktik prostitusi. Dimana mereka berdua menerima permintaan job/pekerjaan dari wanita yang ingin mendapatkan uang dari praktek prostitusi tersebut.
Kemudian petugas kembali mengamankan sejumlah perempuan lainnya, yakni CLW (32), CJW (23), DAR (23), FNR (22), dan IF (24). Semua dari mereka adalah warga Kota Langsa.
Kasat Reskrim menjelaskan, kedua pelaku yang berperan sebagai mucikari – yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka – tidak langsung mengiyakan permintaan lelaki pemesan, namun menanyakan dulu kepada si perempuannya. Terkadang pihak wanita sendiri yang meminta job (dicarikan laki-laki hidung belang) kepada kedua tersangka karena alasan butuh uang.
”Akibat kegiatan tersebut YU dan HE mendapat vee antara 100.000 hingga 150.000 per transaksi,” ujar Kasat Reskrim Langsa.
“Aktifitas dilakukan secara telepon, wanita yang meminta job/pekerjaan melayani laki-laki dari YU secara langsung adalah CJW dan CLW dalam minggu ini. Sedangkan atas keterangan HE, ianya pernah menerima permintaan job/pekerjaan dari IF, DAR, dan FNR sekitar Maret 2020 lalu,” sambungnya.
Kasat Reskrim menyebut, dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor Honda Vario Nopol BL 4069 FQ, Jupiter Z Nopol BL 4386 F, Mio M Tri 125 Nopol BL 4963 FAD, Mio Soul Nopol BL 5740 FK, tujuh unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp 450.000.
Kini ketujuh wanita tersebut diamankan di Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan ancaman Pidana Prostitusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 jo 506 KUHP dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat.