SinarPost.com, Idi – Pelaku pembakar truk yang mengangkut kelapa sawit di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (5/5/2020) malam lalu, berhasil ditangkap petugas keamanan.
Pelaku berinisial SM (16) tersebut diringkus pada Minggu (10/5/) sekira pukul 19.30 WIB. Sebelumnya pelaku menjadi buron petugas dari jajaran Polres Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko menyebut, pelaku ditangkap di sebuah rumah di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak.
“Dari tangan SM, ditemukan satu granat manggis yang diduga digunakan untuk mengancam dan menakuti saat melakukan aksi tindak pidana,” ujar AKP Dwi Arys kepada wartawan, Senin (11/5/2020) kemarin.
Sebelumnya, SM membakar satu unit truk pengangkut kelapa sawit milik salah satu koperasi di Aceh Timur. Pembakaran terjadi di jalan lintas Peureulak-Lokop, tepatnya di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, pada (5/5) lalu.
SM nekat membakar truk itu lantaran kesal tak diberi pekerjaan oleh koperasi tersebut. Namun aksi pembakaran itu bukanlah satu-satu tindakan kejahatan yang dia lakukan.
Ternyata warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak ini memiliki catatan kriminal lainnya. Dia terlibat sejumlah aksi tindak pidana seperti pencurian dan pengrusakan. SM bahkan tercatat sebagai buronan kasus pencurian laptop.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan yakni melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Tindak Pidana memiliki, mengusai dan menyimpan bahan peladak tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Seterusnya, melanggar Pasal 406 KUHPidana tentang tindak pidana perusakan yang terjadi di Seumanah Jaya, tanggal 5 Mei 2020, dengan ancaman 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara. Kemudian, melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, yang terjadi tanggal 15 Januari 2020 di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko.