SinarPost.com, Banda Aceh – Perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 akibat penanganan wabah virus corona (Covid-19) berdampak serius terhadap Aceh. Pemerintah Aceh harus menerima “pil pahit” karena sumber pendapatan tahun ini mengalami penurunan yang sangat besar.
Aceh setidaknya kehilangan sumber pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 sebesar Rp 1,4 triliun. Hal ini terjadi setelah adanya perubahan struktur APBN akibat pandemi Covid-19. Pendapatan Aceh yang berkurang tersebut merupakan sumber yang berasal dari transfer Pemerintah Pusat, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Migas, dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin mengatakan, dari semua sumber pendapatan Aceh yang dipotong Pemerintah Pusat tersebut, yang paling besar adalah dari Dana Otsus yaitu 9 persen. Artinya, hampir 1 triliun Dana Otsus Aceh tahun 2020 dipotong oleh Pemerintah Pusat akibat refocusing atau pergeserah anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Karena hampir mayoritas sumber pendapatan APBA kita adalah transfer dari Pusat, DAU, DAK, Bagi Hasil Migas dan Otsus, maka dengan adanya perubahan postur APBN mau tidak mau postur APBA kita juga berubah,” kata Dahlan Jamalauddin kepada wartawan usai rapat antara Tim Banggar DPR Aceh dengan Tim TAPA di komplek gedung DPR Aceh, Rabu (6/5/2020).
“Ada pengurangan anggaran pendapatan kita sekitar Rp1,4 triliun dalam APBA tahun 2020. Semuanya berasal dari dana transfer Pusat, yang paling besar dari Dana Otsus yaitu 9 persen,” tambah Dahlan Jamaluddin, yang turut didampingi Sekda Aceh, Taqwallah, selaku Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Ketua DPR Aceh menuturkan, akibat perubahan postur APBA dari adanya pengurangan pendapatan, maka konsekuensinya ada sekian program kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya tidak dapat dijalankan tahun ini, karena sumber uangnya sudah tidak ada baik dari DAU, DAK, Bagi Hasil Migas, maupun dari Otsus.
Rp 1,7 Triliun untuk Covid-19
Sementera itu, Sekda Aceh, Taqwallah mengatakan, Pemerintah Aceh menetapkan sebanyak 1,7 Triliun dari refocusing APBA 2020 untuk penanganan wabah virus corona. Sumber dana refocusing itu, kata dia, diambil dari penundaan dan pembatalan kegiatan-kegiatan perjalanan dinas dan kegiatan belanja yang belum berjalan pada setiap Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Dana refocusing itu akan digunakan untuk tiga hal yaitu untuk penanganan kesehatan dan keselamatan, penyediaan jaring pengamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19. Sekda menjelaskan, penyusunan dan penyesuaian APBA 2020 itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020 dan instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 serta SKB Mendagri dan Menkeu Nomor 119/ tahun 2020.
Taqwallah menambahkan, Pemda hanya diberikan waktu yang relatif sedikit untuk menyusun refocusing anggaran tersebut. Dalam waktu yang ada itu pihaknya melihat ada peluang sebanyak 1,7 triliun untuk dimanfaatkan sebagai anggaran penanganan jika terjadi dampak dari penyebaran virus corona dalam beberapa bulan ke depan.
“Dana sebanyak 1,7 triliun itu adalah dana yang berpeluang untuk digunakan sebagai dana penanganan Covid-19 jika terjadi sesuatu,” kata Taqwallah.
Meskipun demikian, kata Taqwallah, sampai saat ini penanganan Covid-19 di Aceh masih cukup dengan menggunakan anggran BTT (Belanja Tidak Terduga) yang dialokasikan sebanyak 118 miliar. Dana refocusing sebanyak 1,7 triliun itu belum digunakan sampai sekarang.
“Kalau nanti kita berlakukan PSBB, maka dana tersebut harus digunakan,” ujar Taqwallah.