SinarPost.com, Banda Aceh – Petugas keamanan dari jajaran Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa pengusaha Zulmaidi (42), warga Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Senin (13/4/2020) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK MH mengatakan, korban dirampok oleh dua orang pelaku yang masing-masing berinisial HUS alias MI (31) dan MM alias Amar (20). Kedua pelaku merupakan warga Aceh Besar.
“Peristiwa perampokan terjadi pada pada Senin (13/4/2020) malam. Saat itu korban kembali dari tokonya menuju rumah dengan membawa hasil penjualannya menggunakan sepeda motor miliknya. Tiba-tiba dua orang pelaku menggunakan sebo dari tempat persembunyian melompat kearah korban dengan tujuan korban terjatuh,” kata Trisno dalam keterangan pers, Senin (4/5/2020).
Kapolresta menambahkan, saat itu korban dan pelaku sempat terjadi perlawanan sehingga salah satu pelaku mengalami luka dibagian telinga, namun pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor beserta uang Rp 320 juta yang disimpan dalam bagasi motor.
“Uang milik korban itu dari hasil penjualannya selama seminggu di toko Teuka Baru di Darul Imarah, Aceh Besar,” ungkap Kapolresta.
Sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP.B /179/IV/yan.2.5/2020/SPKT tanggal 14 April 2020 tentang perampasan yang merugikan korban sebesar 336 juta, Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang terjadi tersebut berdasarkan barang bukti yang tertinggal di TKP berupa sendal jepit dan kantong plastik warna hitam milik pelaku.
“Personil Unit Jatanras dan Unit Ranmor melakukan olah TKP bersama Unit Intelkam Polsek Darul Imarah dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi lainnya terkait barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian,” terang Trisno.
Setelah menemukan titik terang, lanjut Trisno, kemudian Personil melakukan penangkapan terhadap MM alias Amar (20) pada Kamis (28/4/) sekitar pukul 23.00 WIB dirumahnya di Aceh Besar.
“Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh MM alias Amar, Polisi bergerak menuju ke rumah yang dihuni pelaku di Komplek perumahan Arab Saudi, Miruk, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pada Jumat (29/4),” sebut Kopolresta Banda Aceh.
Sesampai dirumah pelaku, petugas selain berhasil menangkap HUS juga mengamankan isteri pelaku yang telah menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh suaminya tersebut. Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa plastik hitam yang diikat tali, satu pasang sendal jepit, uang senilai 99 juta, sepeda motor Suzuki Spin warna merah, sepeda motor Honda Vario putih, sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, serta BPKB Asli dan STNK Asli, spring bed, kipas angin, kompor gas, lima mayam emas berbetuk gelang, tabung gas serta tiga unit handphone,” sebut Kapolresta.
Kapolresta mengatakan, pada saat pelaku HUS alias MI dibawa petugas, ia berteriak dan melawan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis.
Dalam kasus tersebut, turut diamankan seorang wanita EL (33) tahun, isteri siri dari HUS alias MI yang mengetahui perbuatan suaminya serta menikmati hasil kejahatan dengan membeli satu gelang emas seberat 5 mayam serta membeli satu jnit Handphone merk Vivo warna biru.
Pelaku HUS alias MI dan MM Alias Amar dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu EL dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.