• Latest
  • Trending
  • All
Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Uang Pengusaha di Aceh Besar Senilai Rp 320 Juta

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Uang Pengusaha di Aceh Besar Senilai Rp 320 Juta

4 Mei 2020
Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

29 September 2023
Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

29 September 2023
PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

27 September 2023
Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah

Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah

27 September 2023
Duka Pesta Pernikahan di Irak, Lebih 100 Orang Meninggal Akibat Kebakaran

Duka Pesta Pernikahan di Irak, Lebih 100 Orang Meninggal Akibat Kebakaran

27 September 2023
DPRA Setujui Pergantian Ketua dari Partai Aceh

DPRA Setujui Pergantian Ketua dari Partai Aceh

26 September 2023
Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

26 September 2023
Partai Aceh Kembali Ganti Ketua DPRA, Tunjuk Zulfadhli Gantikan Pon Yahya

Partai Aceh Kembali Ganti Ketua DPRA, Tunjuk Zulfadhli Gantikan Pon Yahya

25 September 2023
Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

25 September 2023
Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

25 September 2023
Kebakaran di Simeulue Hanguskan 55 Ruko, Polres Dirikan Posko Pengaduan di Lokasi

Kebakaran di Simeulue Hanguskan 55 Ruko, Polres Dirikan Posko Pengaduan di Lokasi

25 September 2023
Serangan Rusia Hancurkan Sejumlah Senjata Berat Ukraina yang Dipasok Barat

Serangan Rusia Hancurkan Sejumlah Senjata Berat Ukraina yang Dipasok Barat

25 September 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, September 30, 2023
SinarPost.com
  • BERITA
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Umum
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Sport
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
      • Kampus
    • Pariwisata
  • Khazanah
    • Islami
    • Histori
    • Sosok
    • Artikel
    • Opini
    • Editorial
  • Foto
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Uang Pengusaha di Aceh Besar Senilai Rp 320 Juta

by Redaksi
4 Mei 2020
in Hukum
Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Uang Pengusaha di Aceh Besar Senilai Rp 320 Juta

SinarPost.com, Banda Aceh – Petugas keamanan dari jajaran Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa pengusaha Zulmaidi (42), warga Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Senin (13/4/2020) lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK MH mengatakan, korban dirampok oleh dua orang pelaku yang masing-masing berinisial HUS alias MI (31) dan MM alias Amar (20). Kedua pelaku merupakan warga Aceh Besar.

BeritaTerkait

Aceh Besar Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 4 Persen di Tahun 2024

Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Perbatasan Aceh Besar – Banda Aceh

Kota Jantho dan Secercah Harapan Ketua Fraksi Partai Aceh

“Peristiwa perampokan terjadi pada pada Senin (13/4/2020) malam. Saat itu korban kembali dari tokonya menuju rumah dengan membawa hasil penjualannya menggunakan sepeda motor miliknya. Tiba-tiba dua orang pelaku menggunakan sebo dari tempat persembunyian melompat kearah korban dengan tujuan korban terjatuh,” kata Trisno dalam keterangan pers, Senin (4/5/2020).

Kapolresta menambahkan, saat itu korban dan pelaku sempat terjadi perlawanan sehingga salah satu pelaku mengalami luka dibagian telinga, namun pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor beserta uang Rp 320 juta yang disimpan dalam bagasi motor.

“Uang milik korban itu dari hasil penjualannya selama seminggu di toko Teuka Baru di Darul Imarah, Aceh Besar,” ungkap Kapolresta.

Sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP.B /179/IV/yan.2.5/2020/SPKT tanggal 14 April 2020 tentang perampasan yang merugikan korban sebesar 336 juta, Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang terjadi tersebut berdasarkan barang bukti yang tertinggal di TKP berupa sendal jepit dan kantong plastik warna hitam milik pelaku.

“Personil Unit Jatanras dan Unit Ranmor melakukan olah TKP bersama Unit Intelkam Polsek Darul Imarah dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi lainnya terkait barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian,” terang Trisno.

Setelah menemukan titik terang, lanjut Trisno, kemudian Personil melakukan penangkapan terhadap MM alias Amar (20) pada Kamis (28/4/) sekitar pukul 23.00 WIB dirumahnya di Aceh Besar.

“Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh MM alias Amar, Polisi bergerak menuju ke rumah yang dihuni pelaku di Komplek perumahan Arab Saudi, Miruk, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pada Jumat (29/4),” sebut Kopolresta Banda Aceh.

Sesampai dirumah pelaku, petugas selain berhasil menangkap HUS juga mengamankan isteri pelaku yang telah menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh suaminya tersebut. Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa plastik hitam yang diikat tali, satu pasang sendal jepit, uang senilai 99 juta, sepeda motor Suzuki Spin warna merah, sepeda motor Honda Vario putih, sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, serta BPKB Asli dan STNK Asli, spring bed, kipas angin, kompor gas, lima mayam emas berbetuk gelang, tabung gas serta tiga unit handphone,” sebut Kapolresta.

Kapolresta mengatakan, pada saat pelaku HUS alias MI dibawa petugas, ia berteriak dan melawan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis.

Dalam kasus tersebut, turut diamankan seorang wanita EL (33) tahun, isteri siri dari HUS alias MI yang mengetahui perbuatan suaminya serta menikmati hasil kejahatan dengan membeli satu gelang emas seberat 5 mayam serta membeli satu jnit Handphone merk Vivo warna biru.

Pelaku HUS alias MI dan MM Alias Amar dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu EL dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tags: Aceh besarPelaku Perampokan di Aceh Besar
Share237Tweet148Send

Related Posts

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

by Redaksi
25 September 2023
0

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Penyidik Serahkan Berkas Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Penyidik Serahkan Berkas Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

by Redaksi
18 September 2023
0

Penyidik Serahkan Berkas Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Polda Aceh Masih Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

Polda Aceh Masih Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

by Redaksi
18 September 2023
0

Polda Aceh Masih Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

Operasi Bersandi Escobar, Polri Terbitkan Red Notice Kasus Narkoba Fredy

Operasi Bersandi Escobar, Polri Terbitkan Red Notice Kasus Narkoba Fredy

by Redaksi
16 September 2023
0

SinarPost.com, Jakarta - Polri telah menerbitkan red notice atas Fredy Pratama sejak Juni 2023. Jaringan Fredy disebut sebagai sindikat narkoba terbesar di...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wali Kota Banda Aceh Minta Satpol PP Tangkap Wanita Gowes Berpakaian Seksi

Wali Kota Banda Aceh Minta Satpol PP Tangkap Wanita Gowes Berpakaian Seksi

6 Juli 2020
Pesawat Lionair Pengangkut Tim Medis Meledak, Semua Penumpang Tewas

Pesawat Lionair Pengangkut Tim Medis Meledak, Semua Penumpang Tewas

30 Maret 2020
Mengenal Asnawi, Putra Aceh yang Jadi Paspampres Sejak 2013 yang Lalu

Mengenal Asnawi, Putra Aceh yang Jadi Paspampres Sejak 2013 yang Lalu

2 Maret 2020
PTUN Tolak Gugatan PT EMM, Haekal Afifa Putuskan Mundur dari Tim Pemenangan Jokowi di Aceh

PTUN Tolak Gugatan PT EMM, Haekal Afifa Putuskan Mundur dari Tim Pemenangan Jokowi di Aceh

0
Abu Razak: Pemberangkatan Umrah 100 Ulama Aceh Bentuk Kedermawanan Surya Paloh

Abu Razak: Pemberangkatan Umrah 100 Ulama Aceh Bentuk Kedermawanan Surya Paloh

0
KIP Nilai Pemerintah Aceh Tidak Komit Sukseskan Pemilu

KIP Nilai Pemerintah Aceh Tidak Komit Sukseskan Pemilu

0
Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

29 September 2023
Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

29 September 2023
PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

27 September 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Copyright © 2023 Sinarpost.com.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Umum
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Sport
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
      • Kampus
    • Pariwisata
  • Khazanah
    • Islami
    • Histori
    • Sosok
    • Artikel
    • Opini
    • Editorial
  • Foto

Copyright © 2023 Sinarpost.com.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In