SinarPost.com, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sedang menyiapkan usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.
Rencana usulan ini sebagai respon atas penetapan wilayah Kota Ambon oleh Kementerian Kesehatan sebagai satu-satunya kota/kabupaten di Provinsi Maluku yang masuk wilayah zona merah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku, Saadiah Uluputty menilai, usulan pemberlakuan PSBB di Kota Ambon perlu dikaji ulang, karena butuh kesiapan yang detail dalam penerapannya.
“PSBB butuh kesiapan pemerintah kota dan pemerintah daerah. Proposal PSBB ke Kemenkes oleh pemerintah kota harus ditinjau ulang,” kata Saadiah di Ambon ketika dimintai tanggapannya, Jumat (1/5/2020).
Evaluasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Regional (PSSR) yang ditetapkan oleh Gubernur Maluku sebelumnya, belum dievaluasi efektifitasnya. Apalagi berkaitan dengan strategi percepatan dan penanggulagan penyebaran Covid-19. Terlalu terburu-buru jika siaga covid langsung naik tingkat ke PSBB.
“Dalam pemberlakuan PSSR, percepatan penanggulan penyebaran Covid-19 di Kota Ambon dan secara umum di Maluku perlu dievaluasi efektifitasnya. Apalagi Ambon menjadi pintu masuk utama. Penataan ini dilakukan lebih dahulu,” saran Saadiah.
Dirinya mengingatkan, usulan pembatasan sosial lewat PSBB, akan memberi dampak signifikan terhadap pembatasan lalu lintas dan ruang gerak masyarakat. Kegiatan ekonomi di Kota Ambon juga akan terdampak sehingga pemkot perlu memastikan ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat. Pemkot juga harus menghitung sarana dan prasarana kesehatan, termasuk ketersediaan wajib menggunakan masker bagi masyarakat.
“Dengan Skenario PSBB ada pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah dan keluar jika sangat penting. Minimal selama 14 hari. Butuh kesiapan antisipasi pemerintah kota Ambon dan pemprov,” telaah Saadiah.
Maka menurutnya, kepastian social safety net (jaring pengaman sosial) dimatangkan penyediaannya oleh pemerintah kota agar kehidupan sosial tetap berjalan dengan lancar.
“Sebaran Covid-19 harus dihentikan. Namun usulan PSBB harus diikuti dengan kepastian dan kesiagaan pemerintah kota dan daerah untuk menyiapan jaring pengaman social,” tandasnya.
Anggota DPR RI itu tidak menampik jika sampai sekarang JPS masih menyisakan problem, karena kelambatan pemerintah kota untuk memberi perhatian. Jangkauan sentuhan semacam bansos terhadap warga terdampak covid-19 masih sangat terbatas. “Membayangkan pemberlakuan PSBB di Kota Ambon, tanpa kesiapan JPS, akan memperparah keadaan”, lanjut anggota Komisi VII DPR RI ini.
Pelaksanaan PSBB oleh Gubernur Anies Baswedan di Jakarta, sebut Saadiah dapat dijadikan model tentang kesiapan pemerintah daerah ketika mengusulkan PSBB. “PSBB itu complicated. Kebijakan dan langkah nyata harus siap dari hulu hingga hilir. Tak salah jika Jakarta dapat dijadikan model,” imbuhnya.
Dirinya juga mengingatkan agar zona merah Covid-19 Kota Ambon sudah waktunya diantisipasi dengan penguatan pelayanan di rumah sakit rujukan. “Sarana prasarana kesehatan, APD dan rapid test perlu dicukupkan,” pungkas Saadiah.