SinarPost.com, Jakarta – Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) mambatalkan rencana pemotongan Uang Kuliah Tunggl (UKT) semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa pembatalan itu disebabkan adanya kebutuhan anggaran yang besar, hingga Rp 2,6 triliun untuk penanganan Covid-19.
Namun, Menag mengatakan bahwa pihaknya masih akan membahas langkah lanjut yang bisa dilakukan terkait rencana pemotongan UKT tersebut.
“Menurut kami, fair saja. Bahwa, mahasiswa itu kan tidak datang lagi ke sekolah (kampus, red). Dengan demikian, dia menerima pelajarannya menjadi tidak sebanyak sebelumnya. Sehingga kalau dia mestinya bayarnya sekian lalu hanya menerima sebagian, mestinya tidak sebesar itu bayarannya,” jelas Menag di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Apalagi, lanjut Menag, mahasiswa juga harus mengeluarkan uang untuk proses pembelajaran e-learning atau dalam jaringan (daring). “Pada sisi lain, orang tuanya juga kebanyakan terdampak Covid-19. Kami masih diskusi lagi,” tutur Fachrul Razi.
“Kami juga akan mohon petunjuk ke Kemenkeu, apa langkah lain yang bisa dilakukan bersama,” sambungnya.
Menag menegaskan bahwa kepedulian Kementerian Agama terhadap mahasiswa sangat tinggi. Inisiatif melakukan pemotongan UKT juga datangnya dari Kementerian Agama. Hanya, karena Pemerintah membutuhkan dana besar untuk mengatasi Covid-19, maka dilakukan efisiensi anggaran Kementerian Agama hingga Rp 2,6 triliun.
“Begitu dipotong 2,6T, maka kami tidak bisa bergerak apa-apa lagi untuk membantu mengatasi kekurangan pendapatan pada lembaga pendidikan Islam (jika UKT mahasiswa dipotong),” ujarnya.
“Tapi percayalah akan kami coba timbang-timbang lagi dari mana dana bisa disisihkan untuk menutupi masalah ide baik ini setelah ada pemotongan 2,6T. Mohon maaf, kami akan mencoba memikirkan lagi tentang maslaah ini. Percayalah kami sangat peduli tentang ini,” tandasnya.