SinarPost.com, Sigli – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sigli, Mahzal Abdullah (27), harus berurusan dengan hukum hanya gara-gara menulis sebuah postingan di laman Facebooknya.
Mahzal menulis di akun Facebooknya itu, @Mahzal Abdullah dengan kalimat “Ada yang lagi orderan masker di dalam anggaran desa, asik nih 730 gampong dalam pengawasan ‘awak nyan’, Para Keuchik dalam tekanan. Covid ‘rezeki’ dalam sempit. Negeri durjana.” Tulisan tersebut ia posting pada tanggal 18 April 2020.
Karena postingan tersebut, aktivis HMI itu mengaku mendapat pemanggilan dari pihak kepolisian Polres Pidie dengan surat pemanggilan bernomor B/140/IV/Res.2.5./2020/Reskrim tertanggal 20 April 2020.
“Saya mendapat surat pemanggilan pada tanggal 21 April 2020, dan esoknya saya penuhi panggilan ke Polres Pidie. “Saya diperiksa dari jam 09.00 sampai dengan jam 11.00 lewat. Berdasarkan status FB saya itu saya diperiksa,” kata Mahzal Abdullah, sebagaimana dilansir Sinar Pidie, Selasa (28/4/2020).
Pemanggilan tersebut berupa permintaan keterangan pada Mahzal Abdullah sebagai saksi sehubungan dengan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian menggunakan media sosial dalam pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pidie AKP Eko Rendi Oktama SH membenarkan pemanggilan Mahzal Abdullah sebagai saksi. Ia menyebut pemanggilan itu hanya berupa penyelidikan, namun tidak tertutup kemungkinan akan adanya peningkatan status ke penyidikan hingga tersangka andai ditemukannya unsur pidana.
“Itu laporan informasi. Prosesnya penyelidikan. Jika ditemukan pidana akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Untuk progress ditunggu saja, kalau ada pidana mungkin akan ada tersangka,” demikian ungkap Kasatreskrim Polres Pidie sebagaimana dilansir Polres Pidie, Selasa (28/4).