SinarPost.com, Jakarta – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P mengatakan, petugas keamanan akan melakukan penyekatan jalur keluar masuk Jakarta terkait kebijakan larangan mudik lebaran.
“Pelarangan mudik ini dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi check point pada Operasi Ketupat,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).
Ia menegaskan penyekatan hanya berlaku bagi kendaraan angkutan penumpang baik umum maupun pribadi. Sedangkan kendaraan angkutan barang tidak dikenakan pembatasan apapun.
“Larangan mudik ini hanya berlaku untuk kendaraan angkutan penumpang baik umum maupun pribadi termasuk roda dua,” tambah Purnomo Yogo.
Disebutnya, Operasi Ketupat Jaya 2020 akan dimulai pada Jumat (24/04/2020) pukul 00.00 WIB dan berakhir pada H+7 setelah lebaran.
“Operasi Ketupat terkait dengan pelarangan mudik ini secara serentak di seluruh Indonesia dan akan berakhir nanti H+7 setelah Lebaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menambahkan, pelaksanaan penyekatan itu akan dilakukan melalui 19 pos pengamanan (pospam) yang terdiri dari 3 pospam besar di jalan tol dan 16 pospam di wilayah Polres dan jalur arteri.