SinarPost.com, Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akhirnya memperbolehkan penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam menghadapi wabah Covid-19.
Dikutip dari laman Kemendesa.go.id, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, kebijakan BLT dana desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Mendes PDTT menyebut, sekitar 31 persen dari total Rp72 Triliun dana desa tahun 2020 atau sebesar Rp22,4 Triliun akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kebijakan BLT tersebut langsung diproses dan akan dicairkan selama April. Dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/4/2020), Mendes PDTT mengatakan, BLT dana desa adalah upaya untuk menyentuh seluruh masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19.
“Yang berhak menerima BLT dana desa pertama, masyarakat miskin itu pasti, kedua, yang belum terdaftar misalnya terjadi margin error sehingga belum terdaftar, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, belum dapat PKH, belum dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bahkan yang belum dapat kartu prakerja,” ujarnya.
Gus Menteri – sapaan akrab Abdul Halim Iskandar – menjelaskan, besaran dana desa yang akan dialokasikan untuk BLT disesuaikan dengan jumlah total dana desa yang diperoleh masing-masing desa. Untuk desa yang memperoleh dana desa di bawah Rp800 juta, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 25 persen dari total dana desa yang diperoleh pada tahun 2020.
Sementara untuk desa yang memperoleh dana desa Rp800 Juta – Rp1,2 Miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen. Sedangkan untuk desa yang memperoleh dana desa di atas Rp1,2 Miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 35 persen.
Untuk pendataan calon penerima BLT dana desa, lanjutnya, dilakukan oleh relawan desa lawan covid 19 yang sebelumnya telah dibentuk oleh desa. “Jadi desa segera lakukan Musdes (Musyawarah Desa) untuk melakukan verifikasi terhadap keluarga miskin yang tidak terdata sebagai PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, yang belum dapat kartu pra kerja. Setelah dibahas di Musdes, diputuskan dan disahkan oleh kepala desa, dan disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk ditetapkan,” pungkas Mendes PDTT.
Gus Menteri mengatakan, penetapan penerima BLT Dana Desa di tingkat pemerintah kabupaten/kota harus dilakukan dengan cepat, yakni maksimal lima hari kerja. Terkait pencairan kepada penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh dana desa dengan semaksimal mungkin dilakukan secara non tunai (transfer perbankan).
“Semaksimal mungkin (penyerahan BLT dana desa) dilakukan non tunai, untuk menghindari fitnah dan macam-macam. Kita sudah sampaikan kepada BRI, BNI, dan Mandiri untuk merespon dan membantu masyarakat desa yang membuka rekening di desanya masing-masing,” ujarnya. (*)