SinarPost.com, Banda Aceh – Kepala Dinas Pembinaan Masyarakat Gampong (DPMG) Provinsi Aceh, Azhari Hasan, MSi mengatakan saat ini sekitar 6.000 desa di Aceh sedang melakukan proses pencairan dana desa tahap pertama. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.226 desa sudah mencairkan tahap pertama dan sudah menjalankan program-program yang disusunnya.
“Per Selasa (14/4/2020) pagi sekitar 6.000 desa sudah dalam proses pencairan dana desa tahap pertama tahun ini. Sementara yang sudah cair yaitu sebanyak 3.226 desa,” kata Azhari di Banda Aceh saat bincang-bincang sore yang disiarkan secara langsung di Facebook Budi Azhari, Selasa (14/4/2020).
Kepala DPMG Aceh menjelaskan, desa yang duluan melakukan pencairan dana desanya, namun tidak ada mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 agar segera melakukan perubahan APBG-nya. Sedangkan yang belum cair agar memasukkan program penanganan Covid-19 untuk segera dicairkan.
“Ini sudah diatur di Surat Edaran Menteri Desa. Surat Ederan ini menjadi dasar bagi desa untuk bersepakat kembali antara Keuchik dengan Tuha Peut melakukan perubahan APBG bagi yang sudah cair, dan yang belum dapat memasukkan program penanganan Covid-19 untuk segera diproses pencairannya,” ujar Azhari.
Dia menegaskan bahwa peruntukan dana desa 2020 untuk penanganan Covid-19 sepenuhnya mengacu pada Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 tahun 2020. Hal ini dipertegas Azhari menanggapi sejumlah desa di Aceh yang sudah terlanjur membagikan sembako kepada masyarakat terdampak dengan menggunakan anggaran dana desa, sementara atauran tentang bantuan sembako saat itu belum ada ketentuan dari pemerintah pusat.
Namun belakangan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar memperbolehkan penggunaan dana desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam menghadapi wabah Covid-19. Dikatakannya, kebijakan BLT dana desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Mendes PDTT menyebut, sekitar 31 persen dari total Rp72 Triliun dana desa tahun 2020 atau sebesar Rp22,4 Triliun akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kebijakan BLT tersebut langsung diproses dan akan dicairkan selama April. Dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/4/2020), Mendes PDTT mengatakan, BLT dana desa adalah upaya untuk menyentuh seluruh masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19.
“Yang berhak menerima BLT dana desa pertama, masyarakat miskin itu pasti, kedua, yang belum terdaftar misalnya terjadi margin error sehingga belum terdaftar, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, belum dapat PKH, belum dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bahkan yang belum dapat kartu prakerja,” ujarnya. (*)