SinarPost.com, Banda Aceh – Dua laki–laki asal Medan, Sumatera Utara harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Ingin Jaya setelah mencuri uang salah satu warga setempat, Senin (13/4/2020) pagi.
Kedua laki-laki asal Medan itu sempat dihakimi massa sebelum diserahkan ke penegak hukum. Keduanya diketahui mencuri uang milik Helmi, warga Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, dikawasan Pasar Lambaro, sekitar jam 06.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Ingin Jaya Iptu Tri Andi Darma, S.Sos mengatakan, saat ini kedua pelaku sedang dilakukan proses di Polsek Ingin Jaya.
“Kedua pelaku merupakan warga Sumatera Utara dengan inisial EL (47) warga Jalan Teratai, Desa Amplas, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumut dan IS (39), warga Jalan Seksam Gang Harapan Pasi Timur, Desa Medan Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut,” kata Andi.
Pelaku EL melakukan aksi kejahatannya dengan mencuri uang warga, sementara IS saat pencurian itu terjadi mengaku sedang duduk di sebuah warung di Pasar Lambaro.
Iptu Tri Andi Darma mengatakan, saat EL menjalankan aksinya, korban Helmi (46) memergoki pelaku EL baru mengambil uang miliknya Rp 3 juta.
“Korban Helmi waktu itu hanya melihat seorang tersangka, yakni EL berada di sampingnya sambil mengipas-ngipas daun ubi ke arah tas sandang miliknya. Begitu korban mau membayar belanjaannya, ternyata uang Rp 3 juta miliknya di dalam tas sudah hilang,” kata Iptu Andi.
Korban pun langsung menaruh curiga pada pelaku EL, sambil korban memeriksa kantong baju dan celana pelaku. Pelaku yang merasa aksinya sudah ketahuan, langsung menaruh uang Rp 3 juta milik korban Helmi ke atas meja dagangan, tempat korban sedang berbelanja.
“Jadi waktu itu saksi Bang Wan (panggilan) bertanya ini uang siapa? Korban langsung menjawab itu uang saya, kenapa ada di situ. Korban yang melihat pelaku EL langsung meninggalkan lokasi untuk pergi, korban langsung meneriaki pencuri, pencuri, pencuri,“ sebut Kapolsek Andi.
Mendengar teriakan korban, pada saat itulah konsentrasi massa mengarah ke suara teriakan itu sambil mengejar pelaku EL yang melarikan diri. Aksi amuk massa pun tak terelakkan, sehingga tersangka EL babak belur dihakimi warga yang sedang menyesaki pasar Induk Lambaro tadi pagi.
“Sementara itu, kawan pelaku IS yang mengaku sedang duduk , sontak melihat kawannya EL sedang diamuk massa dan berupaya untuk membantunya, namun, emosi massa yang sedang tersulut dan tidak terkendali waktu itu langsung memukul IS yang dianggap sebagai bagian dari tersangka EL,” sebut Andi.
“Saat ini kami masih mendalami keterangan dari keduanya. Karena, sejauh ini kondisi EL yang kondisinya memar belum memberikan keterangan dalam aksinya. Kedua pelaku sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Ingin Jaya untuk mendapatkan penanganan medis,” pungkasnya.
Kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Ingin Jaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.