SinarPost.com, Lhoksukon – Polres Aceh Utara melalui jajarannya Polsek Matangkuli menangkap residivis kasus sabu berinisial MN alias Ucil di Gampong Punti Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Polisi yang menangkap Ucil pada Rabu (8/4/2020) malam, turut menyita barang bukti enam bungkusan paket sabu, alat hisap, uang tunai Rp300 ribu dan 1 sepeda motor Yamaha R15.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi mengatakan, pihaknya menangkap Ucil saat sedang melintas menggunakan sepeda motor.
“Melihat polisi, tersangka sempat membuang satu bungkusan sabu yang ia bawa namun diketahui anggota, kemudian hasil pengembangan dirumahnya ditemukan lagi 5 paket sabu yang disembunyikan dibawah kasur tempat tidurnya,” ujar Kapolsek Matangkuli, Kamis (9/4/2020).
Ia mengatakan, jika tersangka Ucil merupakan residivis kasus sabu yang baru bebas dari Lapas 4 bulan lalu, dan ini merupakan kali ke tiga ia ditangkap Polisi dengan perkara yang sama.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Matangkuli,” pungkas Iptu Asriadi.