SinarPost.com, Meureudu – Polres Pidie Jaya mengamankan empat pemuda, tersangka pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis yang masih dibawah umur berinisial MR (17), warga Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar menuturkan, berdasarkan laporan orang tua korban, peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu (3/4/2020) malam lalu di persawahan warga Gampong Adan Kecamatan Bandar Dua.
Keempat tersangka pelaku pemerkosaan tersebut masing-masing MS (18), tukang, warga Gampong Meungit Kayee Panyang Kecamatan Bandar Dua, MG (19), Supir, Gampong Cot Meurak Blang Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun, MA (18), wiraswasta, warga Gampong Meungit Kayee Panyang Kecamatan Bandar Dua, dan MR (21), wiraswasta, Gampong Adan Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya.
“Kita menindaklanjuti laporan orang tua korban pada 5 April, para tersangka sudah berhasil kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Dedy.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya mengatakan, kronologis kejadian tersebut terjadi pada Jumat (3/4/2020) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu korban (MR) dijemput oleh tersangka MS di warung Lubue Gampang Keudeu Ulee Glee dengan menggunakan sepmor Yamaha R15 dengan Nopol BL 5561 ZAI.
“Kemudian korban dibawa ke persawahan yang beralamat di Gampong Adan Kecamatan Bandar Dua. Di lokasi, tersangka MS dan korban telah ditunggu oleh ketiga tersangka lainnya. Disinilah korban diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, sekira pukul 00.00 WIB korban (MR) diantar kembali ke warung Leubeu oleh tersangka MS,” jelas Iptu Dedy.
Saat ini, lanjut Dedy, tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Pidie Jaya telah memeriksa para tersangka.
Keempat tersangka terancam Pasal 81 jo 82 UU No 23 Tahun 2002 atas perubahan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.