SinarPost.com, Jakarta – Syekh Puji kembali membuat heboh pubik dengan kabar yang diduga telah menikahi anak usia 7 tahun berinisial D asal Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Sebelumnya pada tahun 2008, Syekh Puji juga membikin heboh dengan cara memoligami gadis 12 tahun, Lutfiana Ulfa.
Dalam kasus terbaru, Syekh Puji telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah. Setelah kasus itu diinvestigasi, KPA Jawa Tengah bukan hanya melaporkan Syekh Puji namun juga tiga orang terkait kasus tersebut.
Ketua KPA Jawa Tengah (pelapor), Endar Susilo mengakatakan ada tiga orang lain yang juga dilaporkan dalam pernikahan tidak lazim tersebut, yakni E selaku ibu kandung anak berusia tujuh tahun. Selanjutnya I, kakak kandung yang menjadi wali pernikahan, dan MH yang menikahkan Syekh Puji dan anak tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut, pihaknya segera memeriksa Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji terkait dugaan laporan tersebut. Sebelumnya, Polri juga telah memeriksa beberapa saksi.
“Setelah memeriksa saksi, kami akan menindaklanjuti pemanggilan terhadap terlapor. Ini semua sedang diproses oleh Polda Jateng,” kata Argo, Jumat (3/4/2020) kemarin.
Brigjen Argo mengungkapkan, kasus yang ditangani oleh Polda Jateng ini telah memeriksa enam orang saksi. Seorang ahli juga dimintai keterangan. “Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah meminta keterangan enam saksi dan satu ahli,” ungkapnya.