SinarPost.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh akhirnya mencabut pemberlakuan jam malam dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Pencabutan ini disampaikan langsung Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Banda Aceh, Sabtu (4/4/2020).
Nova menyebut, setelah kebijakan jam malam ini dicabut, masyarakat kembali diperbolehkan berdagang atau menjalankan aktivitas seperti biasanya dengan catatan pembatasan sosial tetap berlaku. Dengan kata lain pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga jarak selama di luar rumah guna mencegah penyebaran virus corona.
“Mungkin per hari ini (Sabtu, 4/4/2020), jam malam akan kita hentikan dulu. Aktivitas malam harus kita jalankan kembali karena sebagian besar UMKM itu mencari nafkah, berdagangnya di malam hari,” kata Nova dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun telivisi nasional.
Belum cukup kuatnya dukungan program “social safety net”, banyaknya keberatan masyarakat yang berjualan di malam hari, dan faktor-faktor lain, adalah pertimbangan yang membuat Pemerintah Aceh untuk memutuskan mencabut maklumat pemberlakuan jam malam yang ditetapkan pada 29 Maret 2020 lalu.
Plt Gubernur Aceh menyatakan, setelah jam malam dicabut, kemudian masalah penanganan wabah corona di Aceh dikembalikan atau merujuk pada PP No.21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dalam kesempatan tersebut, meski ada pemberlakuan jam malam, Nova menegaskan bahwa penangan wabah virus corona di Aceh dalam beberapa hari terakhir tetap singkron dengan Pemerintah Pusat.
Seperti diketahui, sebelumnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, mengeluarkan maklumat bersama untuk memberlakukan jam malam di Aceh. Kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Pemberlakuan jam malam ini mulai berlaku sejak Minggu (29/3/2020) malam lalu, sampai dua bula kedepan (sebelum akhirnya dicabut hari ini)..
Maklumat tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 29 Maret 2020, dan ditandatangani langsung oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam.