SinarPost.com, Banda Aceh – Pemerintah Republik Indonesia dan juga pemerintah provinsi serta kabupaten/kota terus berupaya melawan wabah virus corona (Covid-19). Wabah yang pertama kalinya muncul di China ini telah menyerang hampir seluruh negara di dunia. Di Indonesia, per 26 Maret 2020, virus corona telah menginfeksi 893 orang, dengan 78 diantaranya telah meninggal dunia.
Untuk memutus penyebaran wabah tersebut, berbagai tindakan telah dilalukan baik di tingkat pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan dalam memerangi wabah mematikan ini, seperti memperketat pengawasan semua akses pintu masuk baik udara, laut maupun darat.
Pemerintah juga telah melarang kegiatan keramaian, meliburkan sekolah, intansi pemerintahan yang bekerja dari rumah, hingga menyeru masyarakat untuk mengisolasikan diri di rumah, serta menjaga jarak satu sama lain. Hal ini diberlakukan hanya semata-mata sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona secara meluas.
Pemerintah Aceh, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, juga sedang berupaya membentuk Gampong Siaga Covid-19 dengan memanfaatkan Dana Desa. Pembentukan Gampong Siaga ini difasilitasi langsung oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) dengan maksud untuk penanggulangan dan pencegahan wabah virus corona di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Azhari, SE, M.Si mengatakan, pembentukan Gampong Siaga Covid-19 ini merupakan amanah dari Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 itu dikeluarkan untuk mengantisipasi dampak dari wabah Covid-19, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi masyarakat.
Sebelumnya pada Minggu (22/3/2020), Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendes PDTT, Taufik Madjid, telah mempertegas bahwa Dana Desa selain digunakan untuk program-program padat karya tunai juga bisa dimanfaatkan untuk pencegahan dampak virus corona atau Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia.
Secara eksplisit, dia menekankan bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar khususnya kesehatan masyarakat desa. Pada upaya pencegahan, Pemerintah Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk mengedukasi masyarakat di wilayahnya masing-masing seperti kampanye pola hidup sehat dan bersih. Artinya, Pemerintah Pusat telah memberikan peluang kepada desa untuk menggunakan Dana Desa dalam upaya mencegah meluasnya virus corona.
Atas dasar tersebut, DPMG Aceh akan membentuk Gampong Siaga Covid-19. “Jadi dalam hal mengantisipasi dampak kesehatan masyarakat, Dana Desa bisa digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19,” kata Azhari di Banda Aceh Aceh, seperti dliansir Serambi, Kamis (26/3/2020).
Program Gampong Siaga Covid-19 nanti akan membentuk relawan desa yang diketuai langsung oleh keuchik. Relawan ini bertugas melakukan upaya pencegahan virus corona melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi, penanganan terhadap warga yang menjadi korbancorona, serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota (Dinkes dan DPMG).
Azhari menuturkan, selain mengantisipasi dampak wabah corona pada bidang kesehatan masyarakat, Dana Desa juga bisa digunakan untuk mengantisipasi dampak terhadap ekonomi masyarakat melalui kegiatan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) secara swakelola. PKTD ini akan memberi dampak pada peningkatan daya beli masyarakat, karena program ini diprioritaskan bagi anggota masyarakat dari keluarga miskin, penganggur, dan setengah pengangur, serta anggota masyarakat marginal lainnya.
Agar program tersebut dapat berjalan, lanjut Azhari, maka Pemerintah Gampong harus melakukan perubahan APBG 2020, yang fokusnya hanya pada pembentukan Gampong Siaga Covid-19 dan kegiatan PKTD. “Jadi Dana Desa itu boleh digunakan dan harus segera digunakan untuk penanggulangan Covid-19, yang mekanismenya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2020,” ujar Azhari.
Pemerintah Aceh melalui Surat Gubernur Nomor 140/5323 Tanggal 23 Maret 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, telah meminta kepada gampong-gampong yang sudah cair Dana Desa Tahap I Tahun 2020 namun belum mengalokasikan anggaran untuk kedua kegiatan tersebut agar segera merevisi APBG 2020. Sementara yang belum melakukan pencairan atau sedang dalam proses penetapan APBG, segera melakukan penyesuaian agar Dana Desa bisa digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
Kepala DPMG Aceh, Azhari menyebut, saat ini Dana Desa Tahap I yang telah dicairkan kepada 1.788 rekening kas desa di 22 Kabupaten/Kota se Aceh sebesar Rp 574,6 miliar. Ia berharap Dana Desa yang sudah cair tersebut dapat dimanfaatkan oleh setiap Pemerintah Gampong dalam penanggulan wabah corona. (*)