SinarPost.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa penetapan lockdown alias karantina kewilayahan dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
Hal itu Tito sampaikan Tito usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Tito menyebut penetapan lockdown sebuah wilayah merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Menjadi urusan absolut pemerintah yang merupakan pemerintah pusat dalam hal ini presiden,” kata Tito.
Tito menyatakan kepala daerah juga wajib berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan lockdown. Ia menegaskan pemerintah pusat menjadi satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan tunggal untuk memutuskan.
“Dalam hal ini pak presiden menyampaikan untuk karantina kewilayahan, kepala-kepala daerah untuk konsultasi dengan pemerintah pusat, dan yang ditunjuk oleh beliau adalah kepala gugus tugas percepatan [Doni Munardo],” ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan ada 7 aspek yang terlebih dahulu harus diperhatikan pemerintah sebelum memutuskan melakukan lockdown wilayah dalam aturan tersebut. Antara lain, kata Tito, pertimbangan efektifitas, pertimbangan tingkat epidemi, pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya hingga pertimbangan keamanan.
Khusus sektor perekonomian, Tito mengingatkan pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam mengatur moneter dan fiskal sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
“Tadi saya sampaikan ke pak gubernur, terkait karantina kewilayahan ini, ini karena menyangkut aspek ekonomi … untuk pembatasan karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar. Itu jadi kewenangan pusat,” ujarnya.
[Sumber : CNN Indonesia]