• Latest
  • Trending
  • All
Mendagri Tegaskan Siap Sanksi Kepala Daerah yang ‘Semena-mena’

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Penetapan Lockdown Kewenanga Presiden

17 Maret 2020
Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

29 September 2023
Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

29 September 2023
PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

27 September 2023
Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah

Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah

27 September 2023
Duka Pesta Pernikahan di Irak, Lebih 100 Orang Meninggal Akibat Kebakaran

Duka Pesta Pernikahan di Irak, Lebih 100 Orang Meninggal Akibat Kebakaran

27 September 2023
DPRA Setujui Pergantian Ketua dari Partai Aceh

DPRA Setujui Pergantian Ketua dari Partai Aceh

26 September 2023
Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

26 September 2023
Partai Aceh Kembali Ganti Ketua DPRA, Tunjuk Zulfadhli Gantikan Pon Yahya

Partai Aceh Kembali Ganti Ketua DPRA, Tunjuk Zulfadhli Gantikan Pon Yahya

25 September 2023
Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

25 September 2023
Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

25 September 2023
Kebakaran di Simeulue Hanguskan 55 Ruko, Polres Dirikan Posko Pengaduan di Lokasi

Kebakaran di Simeulue Hanguskan 55 Ruko, Polres Dirikan Posko Pengaduan di Lokasi

25 September 2023
Serangan Rusia Hancurkan Sejumlah Senjata Berat Ukraina yang Dipasok Barat

Serangan Rusia Hancurkan Sejumlah Senjata Berat Ukraina yang Dipasok Barat

25 September 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Jumat, September 29, 2023
SinarPost.com
  • BERITA
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Umum
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Sport
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
      • Kampus
    • Pariwisata
  • Khazanah
    • Islami
    • Histori
    • Sosok
    • Artikel
    • Opini
    • Editorial
  • Foto
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Umum

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Penetapan Lockdown Kewenanga Presiden

by Redaksi
17 Maret 2020
in Umum
Mendagri Tegaskan Siap Sanksi Kepala Daerah yang ‘Semena-mena’

Mendagri Tito Karnavian.

SinarPost.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa penetapan lockdown alias karantina kewilayahan dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) merupakan kewenangan Presiden Jokowi.

Hal itu Tito sampaikan Tito usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3/2020).

BeritaTerkait

Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

Tito menyebut penetapan lockdown sebuah wilayah merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Menjadi urusan absolut pemerintah yang merupakan pemerintah pusat dalam hal ini presiden,” kata Tito.

Tito menyatakan kepala daerah juga wajib berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan lockdown. Ia menegaskan pemerintah pusat menjadi satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan tunggal untuk memutuskan.

“Dalam hal ini pak presiden menyampaikan untuk karantina kewilayahan, kepala-kepala daerah untuk konsultasi dengan pemerintah pusat, dan yang ditunjuk oleh beliau adalah kepala gugus tugas percepatan [Doni Munardo],” ujarnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan ada 7 aspek yang terlebih dahulu harus diperhatikan pemerintah sebelum memutuskan melakukan lockdown wilayah dalam aturan tersebut. Antara lain, kata Tito, pertimbangan efektifitas, pertimbangan tingkat epidemi, pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya hingga pertimbangan keamanan.

Khusus sektor perekonomian, Tito mengingatkan pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam mengatur moneter dan fiskal sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

“Tadi saya sampaikan ke pak gubernur, terkait karantina kewilayahan ini, ini karena menyangkut aspek ekonomi … untuk pembatasan karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar. Itu jadi kewenangan pusat,” ujarnya.

[Sumber : CNN Indonesia]

Share200Tweet125Send

Related Posts

PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

by Redaksi
27 September 2023
0

PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

by Redaksi
26 September 2023
0

Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

by Muzakir
25 September 2023
0

Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

PLN Raih Penghargaan Sebagai Perusahaan Terdepan Wujudkan Transisi Energi

PLN Raih Penghargaan Sebagai Perusahaan Terdepan Wujudkan Transisi Energi

by Redaksi
23 September 2023
0

PLN Raih Penghargaan Sebagai Perusahaan Terdepan Wujudkan Transisi Energi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wali Kota Banda Aceh Minta Satpol PP Tangkap Wanita Gowes Berpakaian Seksi

Wali Kota Banda Aceh Minta Satpol PP Tangkap Wanita Gowes Berpakaian Seksi

6 Juli 2020
Pesawat Lionair Pengangkut Tim Medis Meledak, Semua Penumpang Tewas

Pesawat Lionair Pengangkut Tim Medis Meledak, Semua Penumpang Tewas

30 Maret 2020
Mengenal Asnawi, Putra Aceh yang Jadi Paspampres Sejak 2013 yang Lalu

Mengenal Asnawi, Putra Aceh yang Jadi Paspampres Sejak 2013 yang Lalu

2 Maret 2020
PTUN Tolak Gugatan PT EMM, Haekal Afifa Putuskan Mundur dari Tim Pemenangan Jokowi di Aceh

PTUN Tolak Gugatan PT EMM, Haekal Afifa Putuskan Mundur dari Tim Pemenangan Jokowi di Aceh

0
Abu Razak: Pemberangkatan Umrah 100 Ulama Aceh Bentuk Kedermawanan Surya Paloh

Abu Razak: Pemberangkatan Umrah 100 Ulama Aceh Bentuk Kedermawanan Surya Paloh

0
KIP Nilai Pemerintah Aceh Tidak Komit Sukseskan Pemilu

KIP Nilai Pemerintah Aceh Tidak Komit Sukseskan Pemilu

0
Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

29 September 2023
Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

29 September 2023
PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

27 September 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Copyright © 2023 Sinarpost.com.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Umum
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Sport
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
      • Kampus
    • Pariwisata
  • Khazanah
    • Islami
    • Histori
    • Sosok
    • Artikel
    • Opini
    • Editorial
  • Foto

Copyright © 2023 Sinarpost.com.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In